Vonis Banding PT DKI: Kuat Ma'ruf Tetap Dipenjara 15 Tahun

CNN Indonesia
Rabu, 12 Apr 2023 19:25 WIB
Kuat Ma'ruf tetap dijatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuat Ma'ruf tetap dijatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kuat Ma'ruf. Maka, Kuat tetap dihukum pidana penjara selama 15 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Abdul Fattah membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara ini diadili oleh hakim ketua Abdul Fattah dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Mulyanto, Ewit Soetriadi, dan Tony Pribadi. Putusan perkara nomor: 56/PID/2023/PT.DKI itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Kuat Ma'ruf diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal.

Kuat telah divonis dengan pidana 15 tahun penjara, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Sambo divonis dengan pidana mati.

Sementara Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Peristiwa menghilangkan nyawa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

(lna/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER