KPU Soal Putusan PT DKI: Pemilu Sesuai Jadwal, Tak Ada Skenario Lain

CNN Indonesia
Rabu, 12 Apr 2023 14:13 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Muhammad Afifuddin memastikan pemungutan suara pemilu tetap sesuai jadwal yakni 14 Februari 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Muhammad Afifuddin memastikan pemungutan suara pemilu tetap sesuai jadwal yakni 14 Februari 2024 (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Muhammad Afifuddin memastikan gelaran Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal. Pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Hal demikian ia sampaikan merespons putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024.

"Pemilu sesuai jadwal dan kami juga tidak pernah menskenariokan jadwal selain yang sudah ada," kata Afif di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afif lantas mengapresiasi putusan PT DKI yang mengabulkan proses banding KPU. Baginya, keputusan PT DKI itu sekaligus menegaskan sengketa dalam tahapan pemilu seharusnya hanya bisa diajukan ke Bawaslu, PTUN, atau ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Afif menyatakan proses banding yang diajukan KPU ke PT DKI sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Jadi ini sekaligus menegaskan ke semua pihak bahwa apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan jalur yang benar," imbuhnya.

Afif juga berharap semua pihak yang terlibat dalam polemik ini bisa menghormati putusan banding di PT DKI tersebut.

"Dan kita berharap semua pihak menghormati putusan tersebut dan tentu KPU mengapresiasi putusan tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menginstruksikan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan muncul usai Partai Prima melayangkan gugatannya usai gagal lolos verifikasi partai politik peserta pemilu.

Namun, KPU mengajukan banding atas putusan tersebut. Per Selasa (11/4) kemarin, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Dengan demikian, penundaan pemilu pun batal dilakukan.

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER