Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Dalam pembacaan replik di PN Jakarta Barat, Rabu (12/4), jaksa menilai pembelaan penasehat hukum terdakwa hanya menyampaikan subyektifitas semata dan tidak mengacu pada substansi perkara.
Jaksa meminta agar Linda tetap dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara sebagaimana tuntutan yang dibacakan jaksa pada 27 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu kami penuntut umum memuat semua materi pembelaan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukum dan tetap pada tuntutan yang dibacakan pada sidang 27 Maret 2023," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Linda dianggap melakukannya bersama Teddy Minahasa, Dody Prawinegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif
Dalam nota pembelaannya, Linda menepis tuduhan jaksa, ia mengaku hanya menjalankan perintah mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa untuk mencarikan pembeli narkoba dan berhasil mengantongi uang senilai Rp350 juta.
"Saya menjalankan perintah Bapak Teddy Minahasa untuk mencarikan lawan dan berhasil mendapatkan Rp350 juta, di mana Bapak Teddy meminta saya untuk menyerahkan uang tersebut kepada Dody," kata Linda saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4).
Linda dituntut dengan hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan lantaran dinilai menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Teddy dituntut dengan hukuman mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.
Kemudian Dody dituntut dengan pidana 20 tahun penjara, Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.
(pan/isn)