PT DKI Setuju Motif Pembunuhan Yosua Tak Wajib Dibuktikan
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta satu suara dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak wajib untuk dibuktikan.
"Berkaitan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo, bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib dibuktikan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Hakim Singgih menjelaskan motif merupakan hal yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana. Dalam proses peradilan, motif juga menjadi bagian untuk menentukan berat ringan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Akan tetapi sifatnya kasuistik," ujarnya.
Hakim Singgih menyatakan bahwa pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan untuk tidak membuktikan motif pembunuhan Brigadir J sudah tepat.
"Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan judex facti tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim," jelasnya.
Hakim Singgih menilai motif pembunuhan Brigadir J semakin kabur lantaran saksi kunci yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) rumah Magelang, Jawa Tengah yakni Kuat Ma'ruf dan Susi tidak berkata secara jujur terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Bahwa motif ini semakin tidak jelas karena saksi-saksi penting seperti saksi Kuat Ma'ruf, saksi Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di Magelang sejak awal tidak terbuka ketika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tentang apa yang terjadi dan dijawab tidak tahu padahal yang bertanya adalah pihak yang nyata bertanggung jawab terhadap Putri Candrawathi," ujar hakim.
PT DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Singgih membacakan amar putusan.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.
Putusan perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Ferdy Sambo selaku terdakwa berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung merespons putusan banding tersebut.
(lna/isn)