PT DKI Kuatkan Vonis PN Jaksel: Perbuatan Putri Buka Aib Polri

CNN Indonesia
Rabu, 12 Apr 2023 18:10 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyebut perbuatan Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J turut membuka aib institusi Polri.

"Akibat perbuatan terdakwa dan terdakwa-terdakwa lainnya telah membuka aib adanya kerusakan dalam lembaga," kata Hakim Ketua Ewit Soetriadi saat pembacaan putusan di PT DKI, Rabu (12/4).

Selain itu, Hakim Ewit juga menyebut perbuatan Putri itu turut mencoreng citra Korps Bhayangkara.

"Dan kesewenang-wenangan pejabat yang merusak nama lembaga penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat," tegas dia.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menganggap Putri merupakan aktor pemicu Sambo mengeksekusi mati Brigadir J.

"Terdakwa tidak mencegah perbuatan yang akan dilakukan oleh suaminya, Ferdy Sambo," ujarnya.

Pada hari ini, Putri menjalani sidang putusan banding di PT DKI Jakarta. Majelis hakim pengadilan tingkat banding menguatkan putusan PN Jaksel.

Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.

Ia tetap dijatuhkan vonis kurungan 20 tahun sebagaimana vonis yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama sebelumnya.

Putri Candrawathi diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

(mnf/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK