Kades di Bangkalan Jadi Tersangka Pembunuhan Buntut Pilkades
Polres Bangkalan, Jawa Timur, menetapkan seorang kepala desa berinisial G (47) sebagai tersangka kasus pembacokan buntut pilkades yang menewaskan dua korban.
Tidak hanya itu, G ini juga diduga sebagai otak pelaku utama. Motifnya diduga tidak ingin dukungan cakades di desanya tersaingi oleh pihak lain.
G sendiri adalah kepala desa petahana di Desa Bulung, Kecamatan Klampis.
Kepala Polres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono peristiwa pembacokan ini tidak hanya menjerat oknum kades seorang. Ada 6 pelaku lainnya yang satu desa ikut dijadikan tersangka.
Mereka di antaranya TM (35), S (55), S (41), AR (45), MEH (32), dan J (52). Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam yang diduga dipakai pelaku serta sejumlah mobil yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
"Setelah sepekan kasus ini berlalu, dan penyidik terus melakukan penyelidikan, hari ini kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka utama kasus pembacokan," kata AKBP Wiwit dalam rilisnya, Kamis (13/4).
Menurutnya ketujuh tersangka ini dikenakan pasal berbeda. Tersangka berinisial G dikenakan pasal 340 terkait pembunuhan. Sementara 6 orang tersangka lainnya dikenakan pasal terkait senjata tajam.
"Saat ini masih dalam tahap pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan ke depan ini masih ada tersangka lain. Sekarang masih kami dalami lebih lanjut," paparnya.