Perpres Jokowi, ASN Bisa Kerja Fleksibel Lokasi dan Waktu

CNN Indonesia
Jumat, 14 Apr 2023 07:26 WIB
Presiden Jokowi mengatur pelaksanaan tugas secara fleksibel baik lokasi maupun waktu bagi ASN. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jokowi pun mengatur pelaksanaan tugas secara fleksibel baik lokasi maupun waktu bagi ASN.

"Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres 21/2023.

"Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," bunyi Pasal 8 ayat (2).

Meski demikian, hanya pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi yang dapat menentukan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di sebuah instansi yang dapat menerapkan sistem kerja fleksibel tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya, akan diatur dengan peraturan menteri.

Namun, ASN yang melaksanakan tugas secara fleksibel tetap diwajibkan untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam Perpres tersebut, ASN masuk kerja pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. ASN bekerja selama 37 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat.

Waktu istirahat untuk ASN adalah 30 menit per hari. Khusus untuk hari Jumat, waktu istirahat berdurasi 60 menit.

"Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres tersebut.

Sementara itu, waktu kerja ASN saat Ramadan adalah 32 jam 30 menit dalam sepekan tak termasuk istirahat.

"Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat," bunyi pasal 4 ayat (3) Perpres tersebut.

ayat berikutnya berbunyi, "Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat."



(lna/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK