Polisi menetapkan pria berinisial YA sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
YA diketahui sempat viral di media sosial karena mengamuk di Stasiun Manggarai dan Stasiun Sudirman beberapa waktu yang lalu.
Penetapan YA sebagai tersangka ini berdasarkan laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada Januari lalu terkait peristiwa yang terjadi di mal Grand Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah di Jakarta, Jumat (14/4).
"Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP," sambungnya.
Polisi telah menangkap YA pada dini hari tadi. Penangkapan ini bukan terkait aksi YA mengamuk di stasiun, melainkan berdasarkan laporan yang dibuat oleh seseorang bernama Reinhard Richard.
Kasus bermula saat YA membuat sebuah grup WhatsApp, dan memasukkan seluruh teman-temannya ke dalam grup itu.
Dalam grup WhatsApp itu, YA menyampaikan dirinya akan melangsungkan pernikahan. Namun, nyatanya pernikahan itu tidak ada.
Pelapor atau korban yang berada di grup itu pun merasa risih dan ingin keluar dari grup. Namun, YA kembali memasukkan korban ke dalam grup berulang kali.
"Sampai kelima kali, pelaku ini memaki-maki atau membuat pernyataan yang menghina pelapor di dalam grup tersebut," ucap Yuliansyah.
Rekan korban kemudian menyampaikan tindakan yang dilakukan YA di grup itu. Kemudian, korban pun mengajak YA untuk bertemu dan menyelesaikan permasalahan.
Keduanya pun bersepakat bertemu di sebuah gerai kacamata di mal Grand Indonesia. Namun, saat pertemuan itu terjadi perselisihan antara korban dengan YA.
"Di situ terjadi pemukulan, mencakar, menendang, sempat dipisah sekuriti dibawa ke pos, di pos terjadi lagi, si korban dilempar gelas, dicakar dan diludahi. Setelah itu korban melapor ke Polda Metro Jaya," tutur Yuliansyah.
(dis/ain)