Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan kepergian ke luar negeri untuk beberapa pihak yang diduga terlibat dalam proses penyidikan perkara gratifikasi Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri, Jumat (14/4).
Ali mengatakan pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan. Dengan status sebagai saksi kasus korupsi RAT, maka penyidik dapat mengajukan perpanjangan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham apabila diperlukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT," kata Ali.
Dalam keterangan terpisah, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh memastikan keluarga terdekat RAT termasuk dalam daftar lima nama tersebut.
Nama-nama tersebut adalah istri RAT Ernie Meike Torondek beserta anak Angelina dan anak Christofer, adik RAT Gangsar Sulaksono, serta Kepala KKP Jaktim Wahono Saputro.
"Saat ini semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan berlaku 13 Apr 2023 s.d 13 Oktober 2023," kata Achmad Nur Saleh, Jumat (14/4) melalui pesan singkat.
"Itu yang dicegah ke luar negeri di kasus Rafael Alun," imbuhnya.
KPK menetapkan Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.
Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar. Safe deposit didapat saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(far/wis)