Lima terdakwa kasus minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan tiga pelajar meninggal dunia dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kelima terdakwa dijatuhi hukuman antara enam bulan hingga empat tahun penjara.
"Iya hari ini sidangnya dan hakim sudah jatuhkan vonis ke lima terdakwa," kata penasehat hukum terdakwa, Vhivy Afrida Bhayangkara saat dihubungi, Jumat (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan tersebut, kata Vhivy majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap kelima terdakwa atas perbuatannya. Mereka terbukti bersalah melanggar pasal 204 ayat (2) KUHPidana.
"Masing-masing divonis hakim berbeda, untuk terdakwa DG, AN, SD selama 6 bulan penjara. Kemudian AF divonis 1 tahun dan Alfonso paling berat hukumannya selama 4 tahun penjara," ungkapnya.
Putusan tersebut, menurut Vhivy terbilang ringan lantaran para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan 5 tahun penjara
"Untuk empat terdakwa dituntut selama 1,6 bulan penjara dan Alfonso sendiri dituntut selama 5 tahun penjara," pungkasnya.
Usai mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim, pihak JPU dan terdakwa sama-sama menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.
"Tidak banding, jaksa dan terdakwa terima semua," imbuhnya.