Kronologi dan Rekam Jejak Merri Utami yang Dapat Grasi dari Jokowi

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Apr 2023 16:02 WIB
Terpidana mati kasus narkotika Merri Utami mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Ia telah menjalani masa tahanan lebih dari 20 tahun.
Ilustrasi. Terpidana mati kasus narkotika Merri Utami mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Ia telah menjalani masa tahanan lebih dari 20 tahun. (iStockphoto/sakhorn38)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terpidana mati kasus narkotika Merri Utami mendapatkan grasi atau pengampunan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Grasi diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G Tahun 2023. Keppres itu ditandatangani Jokowi tanggal 13 Maret 2023.

"Suratnya tanggal 13 Maret, tetapi Merri Utami Merri Utami dapat informasi mengenai grasinya beberapa hari setelahnya," kata kuasa hukum Merri, Aisyah Humaida Musthafa, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (14/4).

Permintaan grasi Merri sebelumnya juga pernah disampaikan keluarga hingga Komnas HAM. Adapun kasus Merri bermula dari kisah cintanya dengan warga negara Kanada bernama Jerry saat ia menjadi buruh migran di Taiwan tahun 1999.

Jerry kemudian mengajak Merri ke Nepal dan berjanji akan menikahinya di sana. Jerry menghadiahi Merri sebuah tas dan memintanya untuk pulang terlebih dahulu ke Indonesia. Namun, tanpa sepengetahuan Merri, di dalam tas itu tersembunyi heroin seberat 1,1 kilogram.

Setibanya di Indonesia pada 31 Oktober 2001, Merri langsung ditangkap dan menjalani proses hukum. Namun, dalam proses hukum itu terdapat banyak pelanggaran HAM.

Pada 26 Juli 2016 Merri mengajukan surat permohonan grasi kepada presiden. Berbagai pihak juga mendesak agar permohonan itu dikabulkan.

Kasus Merri ini juga telah disidang oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2001. Dalam sidang putusan pada Mei 2002, pengadilan memvonis Merri dengan hukuman mati.

Merri menyatakan keberatan atas vonis itu dan mengajukan kasasi. Namun pada Januari 2003, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Merri.

Pada tahun 2016, pemerintahan Jokowi berniat mengeksekusi 14 terpidana mati kasus narkotika. Merri masuk dalam daftar terpidana yang akan ditembak mati. Kuasa hukum Merri mengajukan permohonan grasi ke Jokowi. Eksekusi mati untuk Merri dan sembilan terpidana lainnya pun ditunda.

Tujuh tahun berselang, tepatnya 13 Maret 2023, grasi untuk Merri pun turun. Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G Tahun 2023.

Status hukuman untuk Merri berubah dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Kuasa hukum Merri pun akan mencoba membebaskan Merri dari penjara.

(khr/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER