Kemenkes Jelaskan Surat Edaran Tak Bicara di Luar Forum Resmi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai badan layanan umum (BLU) di lingkungan Kemenkes untuk tidak ikut membahas RUU Kesehatan di luar forum resmi.
Ketentuan itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.01.01/D/4902/2023 yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya pada 11 April 2023.
"Seluruh ASN Kemenkes tidak diperkenankan membahas RUU di luar forum resmi atau ikut menandatangani/memberi saran melalui institusi/organisasi di luar Kemenkes. Karena rawan disalahgunakan oleh organisasi/institusi lain tersebut sehingga seolah-olah berseberangan sikap dengan pemerintah dalam hal ini Kemenkes," demikian bunyi poin kedua SE tersebut.
Kemenkes selanjutnya mewanti-wanti agar ketentuan itu ditaati oleh ASN dan BLU terkait. Ketidakpatuhan terhadap hal-hal sebagaimana yang telah diatur akan dilakukan pembinaan secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Azhar menjelaskan penerbitanSE itu hanya ditujukan untuk ASN yang bertugas di RS Kemenkes, dan tidak berlaku untuk tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan di luar Kemenkes.
"Jadi itu bukan membungkam. Jika berlaku umum, saya mungkin salah," kata Azhar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (15/4).
Azhar menilai wajar aturan tersebut dikeluarkan oleh Kemenkes lantaran otomatis ASN yang bekerja di lingkungan Kemenkes menjadi bagian tidak terpisahkan sehingga diharapkan mendukung dan berpartisipasi dalam proses sosialisasi positif RUU Kesehatan.
"Menurut saya wajar saja seperti IDI yang meminta anggotanya mematuhi pandangan IDI. Masa kami meminta staff Kemenkes untuk mendukung RUU tidak boleh," ujarnya.
Senada, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan SE tersebut sejatinya sebagai pengingat lantaran setiap ASN juga sudah dibekali aturan untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Memberikan masukan tentu terbuka lebar melalui cara-cara yang sudah diatur, bisa melalui pimpinan satuan kerja masing-masing," ujar Nadia.