Pria Rekam Video di Atlantis Ancol Jadi Tersangka, Ancaman 9 Bulan Bui

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Apr 2023 19:03 WIB
Ilustrasi penegakan hukum. Polisi menetapkan pria perekam video kamar mandi Atlantis Ancol menjadi tersangka. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan pria berinisial SA (22) sebagai tersangka buntut aksinya merekam pengunjung wanita di kamar mandi di Atlantis Ancol.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manosoh mengatakan SA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Kamis (14/4).

"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Iverson saat dikonfirmasi, Sabtu (15/4).

Dalam kasus ini, SA dijerat dengan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Iverson menyebut SA tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Sebab, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Namun kami sudah mengundang orang tua dan keluarga tersangka yang mengajukan jaminan orang terhadap tersangka yang bersedia kooperatif dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, sambil proses hukum terus berjalan dan kami percepat," tutur dia.

Lebih lanjut, Iverson menyampaikan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan tambahan dan konfrontasi terhadap SA setelah ditetapkan sebagai tersangka. Usai diperiksa, SA langsung dikembalikan ke pihak keluarga.

"Sambil kami menunggu hasil pemeriksaan digital forensik terhadap handphone tersangka, semoga proses penyidikan cepat selesai dan segera mendapatkan kepastian hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, aksi perekaman yang dilakukan SA terhadap pengunjung wanita di kamar mandi Atlantis Ancol itu terjadi pada Minggu (9/4).

Peristiwa bermula saat korban berinisial AP ke kamar mandi untuk membersihkan diri usai berenang. Di sana, korban melihat seorang pria yang sedang melakukan perekaman.

"Korban di kamar mandi melihat seorang pria yang mencoba merekam dirinya. Buru-buru ia melaporkan ke petugas keamanan dan pihak kepolisian," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manosoh, Rabu (13/4).

Terkait peristiwa itu, manajemen Ancol telah meminta maaf. Pihak manajemen Ancol menyebut pria tersebut bukan karyawan Atlantis atau karyawan Ancol, melainkan karyawan mitra restoran.

Pihak manajemen menyampaikan pelaku telah diberi sanksi larangan tidak bisa bekerja lagi di lingkungan kawasan wisata Ancol.

"Manajemen juga memfasilitasi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan mendukung sepenuhnya atas seluruh proses hukum yang berlaku atas kejadian ini," dikutip dari keterangan resmi Manajemen Ancol.

(dis/ain)


KOMENTAR

TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK