Turis Rusia Dideportasi Gara-gara Pose Bugil di Pohon Suci di Bali
Dua warga negara asing (WNA) dari Rusia dan Slovakia dideportasi dari Bali karena kesalahan masing-masing di Pulau Dewata itu pada Minggu (16/4) lalu.
Turis asal Rusia, inisial LK (40), dideportasi setelah aksinya berpose telanjang di Objek wisata Kayu Putih di Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, akhirnya dideportasi.
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan pemprov selalu melakukan penertiban WNA yang berperilaku tidak baik di wilayah Pulau Dewata itu tanpa memandang kewarganegaraannya.
"Bali tidak menolak wisatawan selama wisatawan tersebut menghormati adat istiadat dan norma yang ada di Bali," kata Koster, di Kantor Imigrasi Kelas l TPI Denpasar, Bali, Senin (17/4).
Koster mengatakan pendeportasian bule tersebut menjadi pembelajaran kepada seluruh negara agar wisatawan tertib, menghormati dan menjaga adat istiadat serta norma yang ada di Bali.
"Saya berharap seluruh lapisan masyarakat serta instansi di Bali agar memiliki persepsi, pemahaman dan komitmen untuk keberlanjutan pariwisata di Bali," ujarnya.
Sebelumnya viral LK berpose bugil di Objek wisata Kayu Putih di Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Iqbal Rifai mengatakan pihaknya langsung bergerak mengamankan bule tersebut dari sebuah vila wilayah Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (12/4) lalu.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan izin tinggal investor C314 yang berlaku sampai 10 Desember 2024," kata Iqbal, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas l TPI Denpasar, Bali, Kamis (13/4).
Dari hasil pemeriksaan, bule tersebut mengaku foto itu diambil kurang lebih dua tahun yang lalu dan itu dibuktikan pada saat diperiksa tanggal foto tersebut diambil dan diposting memang jelas dilakukan dua tahun lalu.
Selain itu, bule tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa tempat tersebut adalah tempat yang disucikan dan mengaku juga mengambil foto tersebut bersama temannya dengan alasan ingin menyatu dengan alam dan ada sedikit editan pada foto tersebut.
"Yang bersangkutan mengaku foto tersebut juga diambil berdasarkan spontanitas, jadi tidak terencana. Dia mengaku bahwa tidak ada maksud sedikitpun untuk tidak menghormati budaya dan norma adat yang ada di Bali. Yang bersangkutan juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Bali apabila kurang berkenan dengan foto tersebut," ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan terkait dengan warga negara asing yang meresahkan di masyarakat, pihaknya sudah mengimbau dan mendorong pemda untuk mempercepat penyelesaian buku panduan atau guidance book do and dont's yang rencananya akan diterbitkan.
"Karena, perlu diketahui bahwa tidak semua WNA tahu hal-hal apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di Bali ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar proaktif dengan lingkungan sekitarnya untuk mencegah kejadian serupa terulang," ujarnya, Senin.
Sementara, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan mengatakan bahwa bule tersebut merupakan pemegang visa Izin Tinggal Terbatas (Kitas) investor selama dua tahun.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa foto yang ada pada gambar tersebut adalah fotonya sendiri. Namun, hal ini dilakukan bukan karena kesengajaan, bukan karena yang bersangkutan berniat untuk melanggar tata nilai budaya yang ada di Bali ini. Sepenuhnya hal ini dilakukan karena ketidaktahuan yang bersangkutan bahwa Pohon Kayu Putih yang berusia 700 tahun itu adalah salah satu tempat yang disakralkan oleh masyarakat Bali," ujarnya.
Bule Slovakia Langgar Izin Tinggal, Jadi Agen Properti di Bali
Selai itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, melakukan pendeportasian terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Slovakia berinisial PT (34) pada Minggu lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan tindakan tegas berupa pendeportasian tersebut diberikan terhadap PT yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan, yaitu menjadi agen properti di Bali.
"Berdasarkan patroli digital yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai didapati informasi mengenai aktivitas promosi properti di media sosial yang dilakukan oleh PT," kata Sugito, Senin.
Kemudian, Tim Inteldakim melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas PT tersebut dan status keimigrasiannya. Dari hasil penelusuran di sistem keimigrasian didapati bahwa PT menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Selajutnya, petugas melakukan pemanggilan terhadap PT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT yang baru pertama kali datang ke Indonesia, masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 24 Januari 2023 menggunakan visa Kunjungan dengan tujuan berlibur. Dalam pemeriksaan PT juga mengakui mengelola sendiri dua akun instagram dan facebook yang ia digunakan untuk menawarkan properti.
Sugito juga menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, PT terbukti berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dengan memasarkan properti melalui akun sosial media miliknya sedangkan PT menggunakan izin tinggal dari visa kunjungan.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan," ujarnya.