Polda Banten memerintahkan anggotanya tak ragu gunakan senjata untuk menindak bajing loncat yang beraksi pada antrean truk menuju Pelabuhan Ciwandan tepatnya di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Heriyanto mengatakan anggota yang bertugas telah dibekali berbagai senjata hingga senjata api untuk menindak kejahatan yang membahayakan masyarakat sekitar maupun personel Bhayangkara.
"Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi keselamatan orang lain, digunakan saat membela diri dan orang lain dari ancaman kematian dan luka berat, mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang lain," kata Didik, Senin (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya anggota diharapkan tidak ragu menggunakan alat pelindung diri selama penggunaannya mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Korps Bhayangkara. Karena semua sudah diatur dalam peraturan Kapolri dan KUHP.
"Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut selagi dalam rangka melaksanakan tugas, petugas kepolisian juga dilindungi Undang-undang yaitu Pasal 50 KUHP," jelasnya.
Perintah tembak di tempat diutarakan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto. Menurutnya bajing loncat adalah kejahatan jalanan yang membahayakan masyarakat.
"Bajing loncat termasuk street crime, tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel yang bertugas di lapangan. Untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan itu, diperintahkan jajaran untuk berani bertindak tegas dan terukur atau tembak di tempat," ujar Didik menyampaikan perintah Kapolda.