Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan secara resmi kasus percaloan, pemungutan liar dan suap seleksi bintara Polda Jateng dalam ranah pidana.
Langkah ini dilakukan MAKI setelah permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang tidak dapat dilanjutkan atau ditolak.
Praperadilan yang disampaikan MAKI itu ditolak hakim tunggal PN Semarang dengan alasan tidak memiliki bukti yang kuat terkait upaya penghentian penyidikan proses pidana terhadap para pelaku yang terdiri atas lima anggota Polda Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya kami sangat menghormati putusan Pengadilan karena memang belum ada penyidikan. Tapi yang pasti ini justru menunjukkan jelas bila penyidikan atas perbuatan pidana yang dilakukan para pelaku tidak pernah dijalankan oleh Polda Jawa Tengah, selama ini hanyalah proses pelanggaran kode etik dan profesi sehingga diberikan sanksi PTDH," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/4).
"Segera kami laporkan, mungkin habis Lebaran kita akan melapor ke Ditreskrimsus atas pidana suap yang dilakukan para pelaku. Bila tidak juga dijalankan, maka kami akan kembali gugat praperadilan," imbuhnya.
Senada dengan Boyamin, Komisioner Kompolnas Poengki Indarti sepakat bila kasus pungli dan calo seleksi Bintara memenuhi unsur suap sehingga harus diproses secara pidana.
"Kompolnas sendiri sejak awal kasus ini adalah kasus suap , kasus suap adalah tindak pidana sehingga harus diproses secara pidana, tidak cukup hanya diproses secara etik apalagi dengan hukuman yang sangat ringan," kata Poengki.
"Kompolnas berharap perintah Kapolri ditindaklanjuti Kapolda jateng dan Kabid Propam dan kami berharap agar arahan tegas ini dapat dilaksanakan oleh para Kasatwil dan Kasatker bila menghadapi kasus-kasus anggota yang melakukan pelanggaran," tambahnya.
Hakim PN Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan pidana terhadap lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah.
Kairul Saleh, selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan itu, mengatakan penolakan itu karena pemohon tidak mampu menunjukkan bukti nomor surat penghentian perkara dugaan korupsi tersebut.
"Pemohon menyampaikan bukti surat publikasi di media massa. Hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan KUHAP," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan seperti dikutip dari Antara, Senin.
Hakim menyatakan gugatan MAKI tersebut tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan penghentian penanganan suatu perkara dimulai dengan serangkaian penyidikan.