DPD Gerindra Jawa Barat kecewa dengan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengadaan CCTV dan penyediaan jaringan internet Program Bandung Smart City.
Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Barat Ihsanudin mengatakan pihaknya marah dan kecewa atas kasus Yana Mulyana itu karena bisa mencoreng citra partai tersebut. Apalagi Yana sempat menjadi kandidat Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung. Saat ini, kata dia, status Yana itu adalah anggota biasa dan bukan termasuk pengurus partai.
"Mengapa saat Partai Gerindra elektabilitasnya naik tinggi, bahkan untuk calon presiden Pak Prabowo [Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto] nomor satu dan ini tiba-tiba dari kadernya ada yang tersandung dugaan korupsi," kata Ihsanudin, Senin (17/4) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat kecewa karena terjadi itu. Mudah-mudahan ini masalah kecil dan sebetulnya ini kesalahan pribadi dia,"tambahnya.
Menurut dia, sejumlah pengurus Partai Gerindra dan kolega mengaku tidak percaya dengan penetapan Yana Mulyana sebagai tersangka oleh KPK.
"Jadi, komentar dari sahabat-sahabat juga merasa tidak percaya karena kan gimana-gimana juga dia sebelumnya pernah akan jadi kandidat Ketua DPC Gerindra Kota Bandung," kata Ihsanudin.
Selain itu, dia menegaskan Gerindra menyerahkan kepada KPK terkait proses hukum yang menjerat Yana Mulyana dan sejumlah orang lainnya.
"Menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum maupun KPK. Pihak penegak hukum diminta segera membuktikan jika benar ada kasus suap melilit yang bersangkutan," ujar Ihsanudin,
Ketika disinggung mengenai pendampingan hukum terhadap Yana Mulyana, Partai Gerindra mengaku belum bisa menentukan karena akan mengkaji dulu kasus tersebut.
"Namun, biasanya kalau dilihat kesalahannya ada unsur dari penindakan KPK, misalnya, akan membantu full. Tapi, kalau misalnya ini memang kesalahan dari Pak Yana, ya sudah kita sepenuhnya serahkan ke penegak hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Jumat malam (14/4), Yana Mulyana diamankan penyidik KPK dalam rangka penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan jasa penyedia jaringan internet. Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap beberapa orang lainnya secara terpisah.
Selanjutnya, KPK menetapkan Yana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4) dini hari.
Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
(antara/kid)