Gindha Pelapor Bima ke Polda Lampung: Semoga Laporan Kami Berjalan

CNN Indonesia
Selasa, 18 Apr 2023 09:39 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Dok. Polda Lampung)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gindha Ansori Wayka menyerahkan sepenuhnya ke Polda Lampung terkait laporannya terhadap TikTokers Bima Yudho Saputro yang menyebut Lampung provinsi dajjal.

"Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses," kata Gindha yang merupakan seorang pengacara di Bandarlampung, dikutip Antara, Senin (17/4).

Dia mengatakan laporannya ke Mapolda Lampung bukan karena Bima mengkritik Provinsi Lampung terkait jalan rusak. Namun laporan tersebut dilayangkan karena adanya pernyataan dajjal.

"Kami garis bawahi pernyataan dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik, tidak kita laporkan, justru kami berterima kasih kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan," kata dia.

Gindha menambahkan saat ini perkembangan laporannya telah sampai tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor maupun saksi.

Terkait pasal yang disangkakan, lanjut dia, terlapor dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

"Itu yang kami laporkan dan semoga laporan kami dapat berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Ginda Amsori Wayka, seorang pengacara asal Lampung, resmi melaporkan Bima Yudho Saputro ke Mapolda Lampung. Laporannya tersebut terkait ujaran kebencian yang mengatakan Lampung merupakan provinsi dajjal.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih dipelajari guna diselidiki terkait persangkaan dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.

Menurutnya, berdasarkan KUHAP kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat.

"Iya laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE, masih melakukan penyelidikan, apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra.

(antara/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK