Denny Ungkap Curhat Tumpak Soal Kewenangan Dewas KPK Hampir Tak Ada

CNN Indonesia
Selasa, 18 Apr 2023 10:51 WIB
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan kewenangan Dewan Pengawas KPK hampir tidak ada. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi hampir tidak ada. Hal itu ia sampaikan usai berdialog dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Denny menyerahkan laporan yang telah ditandatangani 56 orang pelapor yang berasal dari pribadi dan organisasi. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ada keterbatasan di Undang-undang Nomor 19 yang memberikan tugas berderet tapi tidak memberikan wewenang, sehingga secara singkat Pak Tumpak mengatakan dengan kewenangan yang hampir tidak ada yang beliau protes juga, ini agak sulit nih," ujar Denny dalam Political Show CNNIndonesia TV, Senin (17/4) malam.

Denny menyarankan kepada Tumpak untuk mengundurkan diri dari posisinya di Dewas.

"Saya bilang 'Pak Tumpak, dengan segala hormat, kami percaya dengan integritas Bapak, tapi kalau Bapak merasa tidak punya kewenangan di tengah Undang-undang yang Bapak lihat memang tidak memberikan kewenangan,mungkin perlu dipertimbangkan untuk tidak menjadi etalase dan mengundurkan diri'," jelas Denny.

Ali Ngabalin merespons

Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin merespons keterangan yang disampaikan Denny.

Dia mengaku setuju dengan langkah sejumlah pihak melapor kepada Dewas dalam rangka menjaga integritas lembaga antirasuah.

Kendati demikian, dia juga menyoroti dialog antara pihak pelapor dan Dewas yang diungkap Denny. Menurutnya, dialog tersebut tidak dapat dikonfirmasi karena tidak ada kehadiran pihaknya dalam kesempatan tersebut.

"Sekarang ini semua diungkapkan Profesor Denny tidak ada orang yang bisa mengklarifikasi itu," kata Ali.

CNN Indonesia telah mengundang Pimpinan Dewas KPK tapi tidak ada yang merespons undangan tersebut.

Mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Saut Situmorang hingga Bambang Widjojanto resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.

"Kami mewakili 56 lebih perorangan dan organisasi menyampaikan dugaan. Intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi baik etik maupun etik dan pidana yang dilakukan oleh Firli Bahuri dalam hal ini sebagai ketua KPK," kata Saut di Gedung KPK lama, Jakarta Pusat, Senin (10/4).

Saut menjelaskan di dalam dokumen yang diserahkan kepada Dewas KPK dijelaskan kronologi lengkap terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM yang diduga dilakukan Firli.

Saut berharap Dewas KPK dapat bekerja secara profesional, transparan, akuntabel serta berintegritas dalam mendalami kasus tersebut.

Laporan yang dilayangkan sejumlah mantan pimpinan KPK itu langsung diterima oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Sebelumnya, beredar di media sosial diduga dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK.

Dokumen tersebut ditemukan saat Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X.

Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK.

Atas temuan itu, X diinterogasi dan diketahui dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menerima dari Mr. F (Pimpinan KPK).

Tujuan penyampaian dokumen itu agar X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK.

Di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Baik KPK maupun Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri enggan menanggapi dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan dimaksud. Ia hanya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK lantaran sudah ada laporan yang masuk.

"Kami tentu sangat menghargai beberapa pihak yang melaporkan dinamika dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewas KPK. Kita semua tentu juga menunggu hasil tindak lanjut dari Dewas KPK tersebut," kata Ali.

"Marilah kita serahkan proses tersebut pada mekanisme di Dewas, sehingga kami berharap tidak ada lagi pihak yang membangun narasi kontraproduktif terkait persoalan dimaksud," ujarnya.



(pop/pmg)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK