Kriminalisasi Bima dan Ruang Aparat Usut Jalan Rusak di Lampung
CNN Indonesia
Selasa, 18 Apr 2023 11:55 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Bangunan di kawasan proyek Kota Baru Lampung yang terbengkalai dan ditumbuhi rerumputan liar. (CNN Indonesia/Zai)
Jakarta, CNN Indonesia --
Nama Bima Yudho Saputro, pemilik akun TikTok@awbimaxreborn belakangan ini menuai kontroversi usai kontennya bertajuk "Alasan Lampungtidak maju-maju" menjadi viral.
Konten bergaya ala presentasi berdurasi 3 menit 28 detik itu menampilkan pelbagai lontaran kritik Bima terhadap kondisi pelbagai sektor di Lampung yang tak kunjung tuai kemajuan.
Sektor infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan, tata kelola birokrasi, pertanian hingga tingkat kriminalitas di Lampung turut menjadi sorotan Bima.
Di sektor infrastruktur, Bima tak lupa menyindir jalan di Lampung banyak yang rusak. Selain itu ia juga menyinggung proyek Kota Baru mangkrak sejak lama. Bima juga sempat menggunakan kata 'Dajjal' saat menyebut Lampung tempat dirinya berasal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kritik di media sosial yang dilontarkannya lantas berbuntut panjang. Bima lantas dilaporkan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-undang ITE oleh warga bernama Gindha Ansori. Pria yang berprofesi sebagai advokat di Lampung itu menilai hal-hal yang disampaikan Bima dalam kontennya merupakan hoaks. Ia mengklaim melaporkan Bima ke polisi pakai UU ITE karena terkait pernyataan tiktoker tersebut memakai istilah 'Dajjal' dalam kontennya.
Di sisi lain, usai rekaman tiktoknya viral, Bima menyebut keluarganya di Lampung sempat mendapat ancaman dan intimidasi. Melalui unggahan di akun instagram pribadinya @awbimax, Bima menyebut ibunya sempat didatangi aparat kepolisian. Ia menyebut aparat tersebut turut meminta sejumlah data pribadinya.
Juru Bicara dari pihak keluarga Bimo Yudho, Bambang Kuncoro mengungkapkan orang tua Bima sempat ditelepon Gubernur Lampung Arinal Djunaidi buntut video TikTok tersebut. Arinal, kata Bambang, sempat memarahi orang tua Bima. Bahkan, kata dia, orang tua Bima disebut tak bisa mendidik anak.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menegaskan setiap warga negara Indonesia berhak mengkritik dan mengungkapkan ekspresinya karena dijamin konstitusi.
Ia mengatakan laporan ke polisi dan dugaan tindak intimidasi terhadap Bima dan keluarganya masuk kategori kriminalisasi dan pelanggaran HAM.
"Laporan terhadap Bima jelas pelanggaran HAM. Situasi demokrasi sudah parah betul ketika orang melakukan kritik tapi justru dilaporkan pidana," kata Julius kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/4).
Julius mengatakan upaya menyeret Bima ke kasus pidana dengan ancaman UU ITE itu sama dengan upaya pembungkaman dan kriminalisasi terhadap kebebasan sipil. Kriminalisasi itu, lanjutnya, diduga dilakukan pihak yang bersinggungan dengan penguasa setempat.
Julius mengatakan upaya kriminalisasi kepada pihak pengkritik supaya tak berani main-main lagi mengungkapkan kejanggalan dalam politik kekuasaan di wilayah setempat.
"Ini pembungkaman terhadap kebebasan sipil, ada kriminalisasi kebebasan berekspresi yang dilakukan pribadi yang diduga bersinggungan penguasa setempat, itu tak bisa dipungkiri," kata Julius.
"Baik kinerjanya yang buruk atau penguasanya yang tak berkapasitas. Modusnya begitu. Ini upaya teror juga kepada masyarakat agar tak bicara. Jadi manut saja," tambahnya.
Julius curiga proses kriminalisasi terhadap pengkritik ini ada kaitannya dengan dugaan malaadministrasi dan kasus korupsi di Lampung. Ia lantas menyinggung pejabat di Lampung, termasuk Wakil Gubernur Chusnunia Chalim sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap proyek di lingkungan Kementerian PUPR.
"Tanda bahaya ini seharusnya bisa ditangkap oleh KPK. Kok ada APBD perbaikan jalan raya tapi jalan rusak terus menerus. Artinya [kritik Bima] ini jadi bahan masukan aparat penegakan hukum," kata dia.
Komnas HAM sesali sikap reaktif mengekang kebebasan berekspresi
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyesalkan sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan aparat penegak hukum yang reaktif terhadap merespons kritik Bima ini.
"Menyesalkan sikap gubernur dan jajaran pemerintah di Lampung, termasuk aparat penegak hukum yang reaktif terhadap kritik. Ini kan sikap berekspresi dan berpendapat gitu," kata Anis kepada CNNIndonesia.com.
Anis mengatakan masukan yang konstruktif terhadap pelayanan diberikan pemerintah sudah menjadi kewajiban masyarakat. Ia menilai sudah sepatutnya kritikan tersebut diapresiasi dan ditindaklanjuti pemerintah setempat.
"Mestinya itu jadi masukan baik. Bukan malah dijadikan pintu kriminalisasi," tambahnya.
Melihat polemik ini, Anis menegaskan pelbagai masukan, kritik dan saran dari masyarakat kepada Pemerintah merupakan kebebasan berekspresi. Sehingga tak boleh ada kriminalisasi kepada siapapun yang sampaikan kritik dan saran kepada pemerintah.
"Karena itu bagian hak asasi manusia yang dijamin konstitusi," kata dia.
Sementara itu di Lampung kemarin, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam pelaporan terhadap Bima Polda Lampung.
Bima dilaporkan Ghinda Ansori dengan nomor: LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG karena diduga melakukan ujaran kebencian mengandung SARA dalam video berisi kritiknya terhadap Pemprov Lampung lewat akun TikTok.
"Selain mencederai kebebasan setiap orang dalam berpendapat, kami menilai pelaporan itu adalah bentuk kemunduran demokrasi di Lampung," kata Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi dalam keterangan tertulis, Senin, (17/4).
Sumaindra mengatakan setiap pihak bisa menghargai kritik masyarakat. Menurutnya, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan keniscayaan di negara demokrasi.
"Setiap orang maupun negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut," ujarnya.
Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu menyoroti UU ITE yang lagi-lagi dipakai untuk mengkriminalisasi suara kritis warga. Menurutnya, UU ITE selalu menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik termasuk pada kebijakan pemerintah.
"Padahal, kritik menjadi instrumen penting dalam demokrasi. Sebab, para pengambil kebijakan mesti dikontrol supaya kinerjanya semakin baik," kata Dian.
Selain pelaporan, AJI-LBH Bandar Lampung juga menyoroti intervensi terhadap keluarga Bima. Menurut mereka tindakan tersebut bisa membuat masyarakat takut untuk menyampaikan aspirasi.
AJI-LBH Bandar Lampung mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah menjamin keselamatan Tiktoker Bima dan keluarganya.
CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Arinal Djunaidi terkait kritik dari pelbagai pihak soal polemik ini. Namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum merespons.
Baca halaman selanjutnya
Sementara itu, Gindha Ansori Wayka menyerahkan sepenuhnya ke Polda Lampung terkait laporannya terhadap TikTokers Bima Yudho Saputro yang menyebut Lampung provinsi dajjal.
"Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses," kata Gindha yang merupakan seorang pengacara di Bandarlampung, dikutip Antara, Senin (17/4).
Dia mengatakan laporannya ke Mapolda Lampung bukan karena Bima mengkritik Provinsi Lampung terkait jalan rusak. Namun laporan tersebut dilayangkan karena adanya pernyataan dajjal.
"Kami garis bawahi pernyataan dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik, tidak kita laporkan, justru kami berterima kasih kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan," kata dia.
Gindha menambahkan saat ini perkembangan laporannya telah sampai tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor maupun saksi.
Terkait pasal yang disangkakan, lanjut dia, terlapor dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menepis kabar dirinya telah memaki orang tua Bima Yudho Saputro, TikToker yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.
Arinal meminta bukti percakapan terkait tuduhan caci maki tersebut.
"Harus ada bukti dong, nggak apa-apa serang saya. Tapi nanti Pak Sekda saja yang menjelaskannya. Saya takut sakit jantung saya kumat," kata Arinal seperti dikutip detikSumut, Senin (17/4).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menjelaskan Pemprov Lampung pada dasarnya menerima kritik yang disampaikan Bima Yudho Saputro.
"Bima kan warga Lampung, ya itu kita terima sebagai masukan. Apapun kritikan itu kan menjadi bahan evaluasi kami," ucap Fahrizal.
Terkait kedatangan Wakil Bupati Lampung Timur serta adanya kabar Gubernur Lampung memaki ayah Bima, menurutnya hal itu itu tidak benar.
"Itu kan menyapa, bukan konteks macam-macam. Wajar dong kalau pejabat daerah datang ke rumah warganya. Terkait kabar Pak Gubernur mencaci maki itu tidaklah benar, itu kan pak Wabup datang ke sana kemudian menghubungi Pak Gubernur melaporkan bahwa memang sudah berada di rumah kediaman orang tuanya, jadi nggak benar itu kalau mencaci," terang dia.
Selain itu, Polda Lampung mengklaim tidak pernah menekan atau mengintimidasi keluarga TikToker Bima Yudho Saputro yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan saat ini keluarga Bima dalam kondisi sehat. Bahkan, Kapolres Lampung Timur Kombes Rizal Muchtar sempat mengajak mereka berbuka puasa dan bercengkerama bersama.
"Bahkan Pak Kapolres Lampung Timur pada saat datang ke rumah Bima diberikan semacam makanan khas Lampung Timur, coba sampai begitu," kata Pandra, Senin (17/4).
Pandra menegaskan pihak kepolisian tak pernah sekalipun menekan keluarga Bima. Ia pun mempersilakan keluarga Bima melapor kepada Propam Polri jika terjadi suatu penyalahgunaan kewenangan oleh anggotanya. Pandra berjanji akan memproses anggota polisi yang terbukti melakukan intimidasi terhadap keluarga Bima baik secara etik maupun pidana.
"Kalau misalnya polisi ada yang penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan kewenangan silakan dilaporkan. Akan kita proses secara kode etik, disiplin maupun secara pidana. Gitu aja kalau polisinya salah gunakan," tegasnya.
Pandra juga mengatakan polisi tidak bisa serta merta menghentikan proses hukum terhadap Bima tanpa ada alasan yang jelas. Ia menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap laporan tersebut.
"Enggak bisa serta merta dihentikan penyidikan itu tanpa adanya alasan jelas apa, (misal) karena tidak cukup bukti. Dan kita melakukan proses itu secara asas praduga tak bersalah," kata Pandra.
Ia menyebut Polda Lampung saat ini tengah mengumpulkan alat bukti terkait laporan terhadap Bima. Ia pun menjamin keamanan keluarga Bima yang berada di Lampung Timur.
Jakarta, CNN Indonesia --
Nama Bima Yudho Saputro, pemilik akun TikTok@awbimaxreborn belakangan ini menuai kontroversi usai kontennya bertajuk "Alasan Lampungtidak maju-maju" menjadi viral.
Konten bergaya ala presentasi berdurasi 3 menit 28 detik itu menampilkan pelbagai lontaran kritik Bima terhadap kondisi pelbagai sektor di Lampung yang tak kunjung tuai kemajuan.
Sektor infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan, tata kelola birokrasi, pertanian hingga tingkat kriminalitas di Lampung turut menjadi sorotan Bima.
Di sektor infrastruktur, Bima tak lupa menyindir jalan di Lampung banyak yang rusak. Selain itu ia juga menyinggung proyek Kota Baru mangkrak sejak lama. Bima juga sempat menggunakan kata 'Dajjal' saat menyebut Lampung tempat dirinya berasal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kritik di media sosial yang dilontarkannya lantas berbuntut panjang. Bima lantas dilaporkan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-undang ITE oleh warga bernama Gindha Ansori. Pria yang berprofesi sebagai advokat di Lampung itu menilai hal-hal yang disampaikan Bima dalam kontennya merupakan hoaks. Ia mengklaim melaporkan Bima ke polisi pakai UU ITE karena terkait pernyataan tiktoker tersebut memakai istilah 'Dajjal' dalam kontennya.
Di sisi lain, usai rekaman tiktoknya viral, Bima menyebut keluarganya di Lampung sempat mendapat ancaman dan intimidasi. Melalui unggahan di akun instagram pribadinya @awbimax, Bima menyebut ibunya sempat didatangi aparat kepolisian. Ia menyebut aparat tersebut turut meminta sejumlah data pribadinya.
Juru Bicara dari pihak keluarga Bimo Yudho, Bambang Kuncoro mengungkapkan orang tua Bima sempat ditelepon Gubernur Lampung Arinal Djunaidi buntut video TikTok tersebut. Arinal, kata Bambang, sempat memarahi orang tua Bima. Bahkan, kata dia, orang tua Bima disebut tak bisa mendidik anak.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menegaskan setiap warga negara Indonesia berhak mengkritik dan mengungkapkan ekspresinya karena dijamin konstitusi.
Ia mengatakan laporan ke polisi dan dugaan tindak intimidasi terhadap Bima dan keluarganya masuk kategori kriminalisasi dan pelanggaran HAM.
"Laporan terhadap Bima jelas pelanggaran HAM. Situasi demokrasi sudah parah betul ketika orang melakukan kritik tapi justru dilaporkan pidana," kata Julius kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/4).
Julius mengatakan upaya menyeret Bima ke kasus pidana dengan ancaman UU ITE itu sama dengan upaya pembungkaman dan kriminalisasi terhadap kebebasan sipil. Kriminalisasi itu, lanjutnya, diduga dilakukan pihak yang bersinggungan dengan penguasa setempat.
Julius mengatakan upaya kriminalisasi kepada pihak pengkritik supaya tak berani main-main lagi mengungkapkan kejanggalan dalam politik kekuasaan di wilayah setempat.
"Ini pembungkaman terhadap kebebasan sipil, ada kriminalisasi kebebasan berekspresi yang dilakukan pribadi yang diduga bersinggungan penguasa setempat, itu tak bisa dipungkiri," kata Julius.
"Baik kinerjanya yang buruk atau penguasanya yang tak berkapasitas. Modusnya begitu. Ini upaya teror juga kepada masyarakat agar tak bicara. Jadi manut saja," tambahnya.
Julius curiga proses kriminalisasi terhadap pengkritik ini ada kaitannya dengan dugaan malaadministrasi dan kasus korupsi di Lampung. Ia lantas menyinggung pejabat di Lampung, termasuk Wakil Gubernur Chusnunia Chalim sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap proyek di lingkungan Kementerian PUPR.
"Tanda bahaya ini seharusnya bisa ditangkap oleh KPK. Kok ada APBD perbaikan jalan raya tapi jalan rusak terus menerus. Artinya [kritik Bima] ini jadi bahan masukan aparat penegakan hukum," kata dia.
Komnas HAM sesali sikap reaktif mengekang kebebasan berekspresi
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyesalkan sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan aparat penegak hukum yang reaktif terhadap merespons kritik Bima ini.
"Menyesalkan sikap gubernur dan jajaran pemerintah di Lampung, termasuk aparat penegak hukum yang reaktif terhadap kritik. Ini kan sikap berekspresi dan berpendapat gitu," kata Anis kepada CNNIndonesia.com.
Anis mengatakan masukan yang konstruktif terhadap pelayanan diberikan pemerintah sudah menjadi kewajiban masyarakat. Ia menilai sudah sepatutnya kritikan tersebut diapresiasi dan ditindaklanjuti pemerintah setempat.
"Mestinya itu jadi masukan baik. Bukan malah dijadikan pintu kriminalisasi," tambahnya.
Melihat polemik ini, Anis menegaskan pelbagai masukan, kritik dan saran dari masyarakat kepada Pemerintah merupakan kebebasan berekspresi. Sehingga tak boleh ada kriminalisasi kepada siapapun yang sampaikan kritik dan saran kepada pemerintah.
"Karena itu bagian hak asasi manusia yang dijamin konstitusi," kata dia.
Sementara itu di Lampung kemarin, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam pelaporan terhadap Bima Polda Lampung.
Bima dilaporkan Ghinda Ansori dengan nomor: LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG karena diduga melakukan ujaran kebencian mengandung SARA dalam video berisi kritiknya terhadap Pemprov Lampung lewat akun TikTok.
"Selain mencederai kebebasan setiap orang dalam berpendapat, kami menilai pelaporan itu adalah bentuk kemunduran demokrasi di Lampung," kata Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi dalam keterangan tertulis, Senin, (17/4).
Sumaindra mengatakan setiap pihak bisa menghargai kritik masyarakat. Menurutnya, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan keniscayaan di negara demokrasi.
"Setiap orang maupun negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut," ujarnya.
Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu menyoroti UU ITE yang lagi-lagi dipakai untuk mengkriminalisasi suara kritis warga. Menurutnya, UU ITE selalu menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik termasuk pada kebijakan pemerintah.
"Padahal, kritik menjadi instrumen penting dalam demokrasi. Sebab, para pengambil kebijakan mesti dikontrol supaya kinerjanya semakin baik," kata Dian.
Selain pelaporan, AJI-LBH Bandar Lampung juga menyoroti intervensi terhadap keluarga Bima. Menurut mereka tindakan tersebut bisa membuat masyarakat takut untuk menyampaikan aspirasi.
AJI-LBH Bandar Lampung mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah menjamin keselamatan Tiktoker Bima dan keluarganya.
CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Arinal Djunaidi terkait kritik dari pelbagai pihak soal polemik ini. Namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum merespons.
Baca halaman selanjutnya
Suara dari Polda, Pelapor, hingga Gubernur Lampung
Keluarga Bima Tiktoker Lampung yang dilaporkan ke polisi karena mengkritik kebijakan infrastruktur di provinsi itu. (CNN)
Sementara itu, Gindha Ansori Wayka menyerahkan sepenuhnya ke Polda Lampung terkait laporannya terhadap TikTokers Bima Yudho Saputro yang menyebut Lampung provinsi dajjal.
"Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses," kata Gindha yang merupakan seorang pengacara di Bandarlampung, dikutip Antara, Senin (17/4).
Dia mengatakan laporannya ke Mapolda Lampung bukan karena Bima mengkritik Provinsi Lampung terkait jalan rusak. Namun laporan tersebut dilayangkan karena adanya pernyataan dajjal.
"Kami garis bawahi pernyataan dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik, tidak kita laporkan, justru kami berterima kasih kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan," kata dia.
Gindha menambahkan saat ini perkembangan laporannya telah sampai tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor maupun saksi.
Terkait pasal yang disangkakan, lanjut dia, terlapor dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menepis kabar dirinya telah memaki orang tua Bima Yudho Saputro, TikToker yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.
Arinal meminta bukti percakapan terkait tuduhan caci maki tersebut.
"Harus ada bukti dong, nggak apa-apa serang saya. Tapi nanti Pak Sekda saja yang menjelaskannya. Saya takut sakit jantung saya kumat," kata Arinal seperti dikutip detikSumut, Senin (17/4).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menjelaskan Pemprov Lampung pada dasarnya menerima kritik yang disampaikan Bima Yudho Saputro.
"Bima kan warga Lampung, ya itu kita terima sebagai masukan. Apapun kritikan itu kan menjadi bahan evaluasi kami," ucap Fahrizal.
Terkait kedatangan Wakil Bupati Lampung Timur serta adanya kabar Gubernur Lampung memaki ayah Bima, menurutnya hal itu itu tidak benar.
"Itu kan menyapa, bukan konteks macam-macam. Wajar dong kalau pejabat daerah datang ke rumah warganya. Terkait kabar Pak Gubernur mencaci maki itu tidaklah benar, itu kan pak Wabup datang ke sana kemudian menghubungi Pak Gubernur melaporkan bahwa memang sudah berada di rumah kediaman orang tuanya, jadi nggak benar itu kalau mencaci," terang dia.
Selain itu, Polda Lampung mengklaim tidak pernah menekan atau mengintimidasi keluarga TikToker Bima Yudho Saputro yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan saat ini keluarga Bima dalam kondisi sehat. Bahkan, Kapolres Lampung Timur Kombes Rizal Muchtar sempat mengajak mereka berbuka puasa dan bercengkerama bersama.
"Bahkan Pak Kapolres Lampung Timur pada saat datang ke rumah Bima diberikan semacam makanan khas Lampung Timur, coba sampai begitu," kata Pandra, Senin (17/4).
Pandra menegaskan pihak kepolisian tak pernah sekalipun menekan keluarga Bima. Ia pun mempersilakan keluarga Bima melapor kepada Propam Polri jika terjadi suatu penyalahgunaan kewenangan oleh anggotanya. Pandra berjanji akan memproses anggota polisi yang terbukti melakukan intimidasi terhadap keluarga Bima baik secara etik maupun pidana.
"Kalau misalnya polisi ada yang penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan kewenangan silakan dilaporkan. Akan kita proses secara kode etik, disiplin maupun secara pidana. Gitu aja kalau polisinya salah gunakan," tegasnya.
Pandra juga mengatakan polisi tidak bisa serta merta menghentikan proses hukum terhadap Bima tanpa ada alasan yang jelas. Ia menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap laporan tersebut.
"Enggak bisa serta merta dihentikan penyidikan itu tanpa adanya alasan jelas apa, (misal) karena tidak cukup bukti. Dan kita melakukan proses itu secara asas praduga tak bersalah," kata Pandra.
Ia menyebut Polda Lampung saat ini tengah mengumpulkan alat bukti terkait laporan terhadap Bima. Ia pun menjamin keamanan keluarga Bima yang berada di Lampung Timur.