Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kendala saat menggeledah sejumlah tempat termasuk Balai Kota Bandung dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kota Bandung.
Saat penggeledahan Senin (17/4) lalu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan terdapat sejumlah pihak yang berupaya menghambat proses penyidikan. Ia tidak mengungkap identitas pihak-pihak dimaksud.
"Saat proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi ada pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan," ujar Ali, Rabu (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," sambungnya.
Selain Balai Kota Bandung, pada hari itu KPK juga menggeledah kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung dan kantor PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Ali lantas mengingatkan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi siapa pun yang terbukti merintangi proses penyidikan KPK.
"KPK ingatkan adanya ketentuan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya," terang Ali.
"KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk turut bersama-sama mengawal proses penyidikan perkara ini dengan menyampaikan seluruh informasi dugaan perbuatan tersangka YM [Yana Mulyana] dkk kepada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," katanya.
Sebelumnya KPK menemukan dokumen dan alat elektronik saat menggeledah sejumlah tempat tersebut di atas. KPK akan menganalisis dan menyita barang bukti dimaksud untuk kelengkapan berkas perkara.
Terdapat enam orang yang diproses hukum KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan kamera pengawas/CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City.
Mereka ialah Wali Kota Bandung Yana Mulyana; Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.
Kemudian Direktur PT SMA Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Jumat (14/4).
Dalam OTT tersebut, tim KPK menemukan barang bukti awal berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, yen Jepang dan bath Thailand serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat dengan total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta.
Terdapat kode atau sandi saat melakukan suap dalam kasus ini. Mulai dari "everybody happy" dan "nganter musang king".
Yana, Dadang dan Khairul selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Benny, Sony dan Andreas selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(ryn/fea)