Kepolisian menangkap dua orang berinisial AK (38) dan E (47) yang diduga pelaku persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu karaoke di salah satu kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono menyebut dua pelaku tersebut ditahan di Markas Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka pertama berinisial AK ditangkap pada Kamis pagi (20/4) di Kampung Lakuak, Desa Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang. Sementara tersangka kedua berinisial menyerahkan diri ke kantor polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan dengan diantar keluarganya," ujar Novianto mengutip Antara, Jumat (21/4).
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus persekusi terhadap dua wanita diduga sebagai pemandu lagu di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Para pemandu karaoke itu diarak warga setempat hingga diceburkan ke laut, bahkan wanita itu nyaris ditelanjangi.
Para tersangka dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono menyatakan tindakan persekusi yang dilakukan para tersangka dengan cara menelanjangi dan merendam dua wanita di air laut saat malam hari sangat tidak terpuji.
"Harusnya hal itu tidak terjadi dan tindakan yang dilakukan para pemuda itu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum," ujarnya.
"Apa yang dilakukan itu terkait etika, namun yang dilakukan pemuda ini berat, termasuk merendahkan kehormatan dan menyentuh organ yang harusnya tak disentuh," kata Suharyono.