Pemotor berinisial WW yang menganiaya pengendara sepeda motor lainnya hingga kejang-kejang di kota Cimahi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
WW ditangkap jajaran Polres Cimahi di daerah Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (20/4) malam tadi.
"Sudah tersangka dan ditahan," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat dihubungi, Jumat (21/4). Aldi menyebut WW dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Aldi, penganiayaan ini bermula dari selisih paham antara tersangka dengan korban di jalanan. Namun, Aldi belum menjelaskan lebih lanjut terkait pemicu perselisihan itu.
"Jadi awalnya selisih paham, kemudian si pelaku tersinggung, lalu meminggirkan motor korban hingga berujung dianiaya," ucap Aldi.
Sebelumnya, di media sosial beredar informasi bahwa seorang pengemudi sepeda motor mengalami kejang usai dianiaya oleh pengendara lain yang tak diterima kekhilafannya di jalanan.
Aksi pemukulan tersebut diketahui sempat terekam dan viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun instagram @cimahi_banget. Dalam video tersebut nampak kedua pengendara sedang berhenti dan terlibat cekcok.
Masih dalam video, korban yang menggunakan motor Honda Beat hitam juga terlihat sempat mencoba mencium tangan pelaku yang mengendarai Yamaha Mio. Akan tetapi tangan korban langsung ditepis oleh pelaku.
Korban kemudian terlihat mengalami kejang dan terjatuh ke aspal. Akan tetapi pelaku masih terus menarik rambut korban dan kembali menjatuhkannya ke aspal.