Danpuspom TNI Ungkap Dugaan Awal Kerusuhan vs Polisi di Kupang
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Edwin mengungkapkan dugaan kronologi kerusuhan di NTT.
Edwin menuturkan anggota Denpom 01-IX/Kupang dengan anggota Polda NTT terlibat bentrok saat pertandingan futsal di Gor Oepoi Kota Kupang, Rabu (19/4).
Saat itu tengah berjalan pertandingan final antara tim futsal Polda NTT vs tim futsal P dan K Kabupaten Sowe, sementara anggota TNI menjaga keamanan.
Sekitar pukul 21.00 WITA saat skor imbang 4-4, situasi memanas dan suporter kedua tim disebut saling menyemangati dan ejek.
Tak berselang lama, tim futsal Kabupaten Sowe mencetak gol sehingga unggul 5-4 dan situasi lebih panas.
Edwin mengklaim salah seorang pendukung tim Polda NTT turun ke lapangan dengan meloncat ke tribun.
"Dan pada saat itu tim pengamanan yang dilaksanakan oleh tiga anggota Denpom IX/Kupang menghalau suporter tersebut karena dikhawatirkan akan membuat kerusuhan di lapangan," ujar Edwin dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (21/4).
"Pada saat yang bersamaan juga, petugas yang melakukan pengamanan dan Denpom IX/Kupang tiba-tiba diserang dari arah belakang yang diduga dilaksanakan atau dilakukan oleh salah satu oknum dari Polri, pendukung tim ranaka Polda NTT," sambungnya.
Edwin mengatakan ada sejumlah suporter yang mengambil video saat keributan berlangsung dan menyebarluaskan lewat media sosial.
"Inilah yang akhirnya memicu situasi jadi lebih buruk di mana akhirnya ada sekelompok OTK [Orang Tak Dikenal] yang diduga itu adalah prajurit TNI yang mendatangi GOR pada pukul 22.30 WITA," imbuhnya.
Aksi saling lempar botol minuman dan penyerangan terjadi di dalam GOR. Dari kejadian itu, terang Edwin, kerusuhan menjadi meluas hingga perusakan sejumlah fasilitas kepolisian dan rumah dinas Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma.
"Berdasarkan laporan yang kami dapatkan ada empat anggota Polri yang terluka, kemudian ada kendaraan roda empat yang dirusak dan dibakar, kemudian ada tiga kendaraan roda dua yang dirusak dan dibakar, kemudian tiga kendaraan punya masyarakat yang dirusak," katanya.
Edwin menambahkan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk tiga anggota Denpom IX/Kupang dan suporter terkait kejadian tersebut. Mabes TNI, lanjut dia, sudah menyiapkan sejumlah Pasal bagi para pihak yang terbukti melakukan bentrokan dan perusakan fasilitas.
"Yaitu Pasal 170 KUHP jo Pasal 192 KUHP. Kemudian yang pasti akan berhadapan dengan Pasal 103 KUHPM (KUHP Militer). Ancaman pidana KUHP 7-9 tahun, kemudian di KUHPM dua tahun," pungkas Edwin.
(ry/vws)