TNI Proses Hukum Prajurit Terlibat Bentrok Polisi di NTT

CNN Indonesia
Jumat, 21 Apr 2023 18:20 WIB
Mabes TNI menyatakan prajurit yang terlibat bentrokan dan perusakan fasilitas kepolisian di NTT akan diproses hukum dan bisa dipenjara.
Pos polisi di Kupang dirusak orang tak dikenal pada Rabu (19/4/2023) malam. (CNN Indonesia/Elly)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes TNI menegaskan bakal memproses hukum hingga memenjarakan para prajurit yang terbukti terlibat dalam bentrokan dan perusakan fasilitas kepolisian di NTT.

Bentrokan itu dipicu keributan kecil dalam pertandingan yang mempertemukan tim Polda NTT dengan tim futsal P dan K Kabupaten Sowe di Gor Oepoi Kota Kupang, NTT, pada Rabu (19/4). Saat itu personel TNI sedang bertugas untuk menjaga keamanan.

Insiden di pertandingan futsal itu yang kemudian memicu penyerangan ke fasilitas kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mabes TNI sudah menyiapkan sejumlah pasal bagi prajurit yang terbukti melakukan bentrokan dan perusakan fasilitas.

"Yaitu Pasal 170 KUHP jo Pasal 192 KUHP. Kemudian yang pasti akan berhadapan dengan Pasal 103 KUHPM (KUHP Militer). Ancaman pidana KUHP 7-9 tahun, kemudian di KUHPM dua tahun," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Edwin, Jumat (21/4).

Pasal 170 KUHP mengatur tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Sedangkan Pasal 103 KUHPM mengatur ancaman pidana dua tahun empat bulan bagi prajurit yang terbukti menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu.

Edwin menambahkan Puspom TNI telah mengirim tim ke NTT untuk menyelidiki peristiwa tersebut. Tiga anggota Denpom IX/Kupang dan suporter saat pertandingan futsal berlangsung pun juga sudah diperiksa.

"Pada saat ini kita sudah melaksanakan secara paralel untuk pemeriksaan. Kita belum menetapkan tersangkanya karena kita masih melaksanakan tahapan penyidikan," imbuhnya.

Bentrokan ini disebut memakan korban empat anggota Polri yang terluka. Selain itu, sejumlah fasilitas kepolisian termasuk rumah dinas Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma menjadi sasaran perusakan Orang Tak Dikenal (OTK) diduga prajurit TNI.

(ryn/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER