Polisi Tangkap 3 Pelaku Pungli Parkir di Kawasan Wisata Pantai Anyer

CNN Indonesia
Senin, 24 Apr 2023 15:15 WIB
Ilustrasi. Polisi tangkap tiga pelaku pungli parkir di kawasan Pantai Anyer. (iStockphoto/Milan Markovic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap tiga juru parkir karena melakukan aksi pungutan liar (pungli) di Jalan Raya Anyer Bandulu tepatnya di depan Hotel Marbella, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Minggu (23/4).

Ketiga juru parkir ini masing-masing berinisial MI (25), SH (41), dan DS (51). Ketiganya diduga melakukan pungli parkir motor di atas trotoar kepada masyarakat yang sedang berwisata.

"Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 39 lembar tiket parkir 'BAPAK ANING', 65 lembar tiket parkir 'KR'," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar dalam keterangannya, Senin (24/4).

Selain itu, kata Nandar, pihaknya juga menyita uang tunai sebesar Rp714 ribu dari hasil tiket parkir 'KR' dan uang Rp320 ribu dari hasil tiket parkir 'BAPAK ANING'.

Nandar menerangkan trotoar yang berada di seberang Hotel Marbella itu sebenarnya merupakan fasilitas umum milik pemerintah serta berfungsi untuk pejalan kaki.

Namun, trotoar itu justru dimanfaatkan oleh pelaku sebagai lahan parkir bagi wisatawan dengan memasang tarif sebesar Rp10.000.

"Pengelola parkir tidak memiliki izin parkir dari pemerintah daerah dan dari tiket Rp10.000 kendaraan tidak membayarkan pajak daerah dan hasil dari parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir dan belum ditemukan fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa," ucap Nandar.

Dalam kasus ini, para pelaku dapat dikenakan Pasal 368 KUHP jo Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang jo Peraturan Bupati Serang Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Fasilitas Parkir di luar ruang milik jalan di Kabupaten Serang.

(dis/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK