2 Terduga Penganiaya Dokter di Puskesmas Lampung Barat Ditangkap

CNN Indonesia
Selasa, 25 Apr 2023 19:30 WIB
Polres Lampung Barat menangkap dua terduga pelaku penganiayaan dokter di Puskesmas Fajar Bulan, Lampung.
Ilustrasi. Penganiaya dokter di puskesmas di Lampung Barat dibekuk. (Keith Allison/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga yang diduga menganiaya dokter yang bertugas di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, ditangkap.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan penangkapan penganiaya dr Carel Triwiyono Hamonangan itu.

"Ya benar, ada penganiayaan seorang dokter puskesmas di Lampung Barat, yang pelakunya telah diamankan polisi setempat," kata Pandra, dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi dari Polres setempat, ia menyebut peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/4) dan diduga dilakukan oleh AW dan MH, warga Kota Bandarlampung.

Peristiwa itu, ujar dia, diduga bermula saat AW datang ke Puskesmas Fajar Bulan mengeluhkan sakit nyeri ulu hati.

Dokter Carel yang menangani pasien memberikan obat sesuai keluhan pasien dan standar operasional prosedur di puskesmas.

Sang dokter menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat sudah diberikan kepada AW. Pasien pun akan diobservasi dahulu sambil menunggu obatnya bekerja.

Pasien yang sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya, kata Pandra, bisa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat di Bukit Kemuning. Pasalnya, dokter sudah memberikan obat sesuai keluhan pasien.

Pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel secara spontan langsung menyeret, mencekik, dan membantingnya ke lantai dibantu adiknya AW.

Video penganiayaan ini sendiri sempat viral di media sosial. 

Kedua terduga pelaku, lanjut Pandra, kemudian ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(antara/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER