Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyampaikan permintaan maaf kepada warga Muhammadiyah terkait ulah salah satu penelitinya yang membuat komentar bernada ancaman.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," kata Handoko melalui keterangan resmi, Selasa (25/4).
Selain itu, Handoko juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh periset BRIN agar lebih bijak berkomentar dan menyampaikan pendapat di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui media sosial.
Laporan tersebut diterima dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.
Nasrullah mengatakan pelaporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran pernyataan Andi yang beredar di sosial media memuat ujaran kebencian yang berbasis sentimen SARA.
"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum untuk hal tersebut," jelas Nasrullah kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/4).
Nasrullah mengatakan pihaknya hanya melaporkan sosok Andi dalam kasus tersebut. Namun, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik jika nantinya juga terdapat pihak lain yang juga dinilai melanggar tindak pidana dalam kasus itu.
"Terlapornya AP Hasanuddin tapi untuk pengembangan di penyelidikan atau penyidikan nanti kita serahkan ke penyidik," kata dia.
Dalam pelaporannya, Nasrullah meyebut pihaknya juga menyertakan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar dari komentar Andi pada postingan milik Thomas Jamaluddin.
"Kita tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu," terang dia.
Akibat pernyataannya, Andi diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Ia diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polres Jombang, Jawa Timur mengaku sudah memeriksa Andi Pangerang Hasanuddin terkait kasus ancaman kepada warga Muhammadiyah.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan Andi sudah menjalani pemeriksaan di Polres Jombang pada Selasa (25/4) pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.
"Untuk terlapor [Andi Pangerang] sudah datang tadi, kooperatif, sudah kami mintai keterangan awal," kata Aldo saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (25/4).
Aldo menjelaskan pemeriksaan ini masih tahap awal penyelidikan. Polisi tengah mengumpulkan bukti serta mendalami unsur pasal yang dilanggar.
Polisi masih memulangkan dan belum menahanan Andi. Pasalnya, status hukum Andi juga masih sebagai saksi terlapor.
"Iya tahap awal, terus kami pulangkan sambil kami dalami terkait unsur pasalnya nanti, pembuktiannya sedang berproses semuanya. Status [Andi] masih saksi," ucapnya.
Polisi tak melakukan pelarangan Andi untuk berpergian. Hal itu karena dia diketahui hanya berkunjung ke rumah orang tuanya di Jombang, yang bukan merupakan alamat aslinya.
Selain memeriksa Andi, Polres Jombang juga memintai keterangan saksi terlapor yang merupakan perwakilan dari Muhammadiyah Jombang.
Lebih lanjut, polisi mengatakan Andi sempat dimarahi ibu kandungnya sendiri saat diperiksa di Polres Jombang, Selasa (25/4).
Aldo menyebut hal itu terungkap saat Andi mendatangi Polres Jombang bersama ibunya hari ini.
"Tadi datang didampingi ibu kandunganya sendiri tadi. Sekitar pukul 13.00 WIB abis Zuhur, dan baru selesai [pukul 15.00 WIB]," kata Aldo, saat dikonfirmasi.
Aldo mengatakan saat pemeriksaan, terungkap bahwa ibu kandung Andi ternyata juga merupakan warga Muhammadiyah.
"Ibunya juga orang Muhammadiyah ternyata, makanya tadi [Andi] sempat dimarahin juga sama ibunya," ucapnya.
Adapun Andi dinilai telah bersikap kooperatif dalam pemeriksaannya. Dia juga sudah mengakui kesalahannya.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta mendesak BRIN dibubarkan lantaran dianggap kerap mengeluarkan pernyataan kontroversial. Desakan ini merupakan buntut pernyataan yang disampaikan Andi yang bernada mengancam warga Muhammadiyah.
"Kalau memang BRIN tidak sesuai dengan harapan dibentuknya BRIN, kita mengusulkan BRIN dibubarkan dan para peneliti dikembalikan ke kementerian lembaga terkait sebelumnya," ujar Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta, Ari Aprian di Polda Metro Jaya, Selasa (25/4).
Menurut Aru, ini bukan kali pertama BRIN membuat pernyataan kontroversial. Kata dia, beberapa waktu lalu BRIN juga membuat pernyataan terkait ancaman gelombang besar akan melanda Indonesia.
"Tapi itu dibantah BMKG, sehingga kami mempertanyakan kok BRIN ini selalu hal-hal yang kontroversial yang ditonjolkan kepada publik," ucap dia.
Ari lantas meminta pemerintah melakukan evaluasi BRIN agar tak ada lagi pernyataan-pernyataan kontroversial yang dibuat lembaga tersebut.
Selain itu, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta juga mengancam akan turun ke jalan dan menggeruduk kantor BRIN jika Andi tak ditahan karena pernyataannya.
Ari bersama sejumlah mahasiswa lainnya hari ini sempat berniat melaporkan Andi ke Polda Metro Jaya. Namun, Ari akhirnya hanya membuat pengaduan masyarakat
Hal itu karena Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah sudah lebih dulu membuat laporan di Bareskrim Polri.
Ari berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjutinya laporan yang dilayangkan oleh PP Pemuda Muhammadiyah itu.
"Apabila dalam 3x24 jam ternyata laporan ini belum ada perkembangannya, jangan sampai salahkan kami kader ikatan mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta akan turun ke jalan meminta AP Hasanuddin ini ditahan terkait dampak pernyataannya," kata Ari di Polda Metro Jaya, Selasa (25/4).
"Baik itu kantor BRIN akan kita geruduk. Kita mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini," sambungnya.
Menurut Ari, desakan pihaknya agar kepolisian segera menahan Andi tidak tanpa alasan. Ia menyebut sudah ada beberapa pihak yang mencoba mencari-cari keberadaan Andi.
"Kemarin kita lihat kawan-kawan di daerah mencari alamat AP Hasanuddin. Itu yang tidak kami inginkan," ucap dia.
(pop/wis)