Pengadilan Tinggi DKI Belum Terima Berkas Banding Anak AG

CNN Indonesia
Rabu, 26 Apr 2023 12:11 WIB
Anak perempuan berinisial AG (15) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Lina Itafiana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengaku belum menerima berkas perkara banding anak berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora hingga Rabu (26/4) pagi ini.

"Hingga pagi ini, Rabu (26/4) pukul 08.59 WIB, PT DKI belum menerima berkas perkara yang dimaksud dari PN Jakarta Selatan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (26/4).

Binsar mengatakan berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), telah diajukan upaya hukum banding oleh pihak AG maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 17 April 2023.

Kendati demikian, berkas perkara itu tak kunjung diterima PT DKI Jakarta hingga Selasa, 18 April 2023. Binsar menyebut hari itu merupakan hari kerja terakhir sebelum Cuti Bersama Idulfitri 1444 Hijriah.

Oleh karena itu, sampai saat ini, belum ada hakim yang ditunjuk oleh PT DKI Jakarta untuk menangani perkara tersebut.

"Pengertian belum menerima berkas itu adalah dalam arti baik secara fisik, maupun secara elektronik (melalui SIPP). Dengan demikian belum ada hakim yang ditunjuk menangani atau meng-handle perkara tersebut. Dengan belum adanya hakim, berakibat belum ada jadwal sidang," terang Binsar.


Terbuka untuk umum

Lebih lanjut, Binsar menjelaskan pemeriksaan perkara AG tak akan berbeda dengan perkara lainnya. Sehingga, sidang pembacaan putusannya bakal digelar terbuka untuk umum.

"Tentang mekanisme pemeriksaan perkara pidana anak di tingkat banding sama halnya dengan perkara pidana banding seperti biasanya. Demikian pula dengan putusannya yang akan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," jelas dia.

JPU mengajukan upaya banding atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada AG dalam kasus penganiayaan berencana Cristalino David Ozora.

"Kita ajukan banding. Per hari ini sudah dimasukkan banding. Intinya, hari ini penuntut umum menyatakan banding," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (17/4).

Dihubungi terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihak penasihat hukum AG juga mengajukan upaya upaya hukum banding terhadap vonis AG.

"Hari ini Senin tanggal 17 April 2023 Penasehat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," jelas Djuyamto dalam keterangannya, Senin.

AG dijatuhi vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan AG dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam perkara ini, polisi juga telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Kini, keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(pop/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK