LHKPN AKBP Achiruddin: Tanah 566 Meter di Medan Senilai Rp46 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 26 Apr 2023 13:03 WIB
Dalam LHKPN per 2021 lalu, AKBP Achiruddin melaporkan memiliki harta atau aset berupa tanah di Medan seluas 566 meter persegi dengan harga Rp46.330.000.
Ilustrasi laporan LHKPN KPK. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Nama Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi perbincangan usai penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa viral di media sosial.

Achiruddin juga telah dicopot dari jabatannya. Teranyar, Achiruddin dan Aditya telah ditahan oleh pihak kepolisian di tempat khusus (patsus).

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari laman KPK, perwira menengah itu kali terakhir melaporkan hartanya pada 2021 silam. Dia melaporkan itu pada jabatan Kanit 1 subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada laman itu tercatat Achiruddin memiliki total harta senilai sekitar Rp467 juta (Rp467.548.644), dengan rincian, sebagai berikut:

Achiruddin tercatat memiliki sebuah tanah seluas 566 m2 di Kabupaten/Kota Medan senilai Rp46.330.000 (hasil sendiri). Lalu, dia juga memiliki mobil Toyota Fortuner Minibus Tahun 2006 senilai Rp370 juta (hasil sendiri).

Selain itu, Achiruddin juga memiliki Kas dan setara kas senilai Rp51,2 juta. Dalam LHKPN tersebut, dia tercatat tidak memiliki hutang. Sehingga, total harta kekayaan yang dia miliki senilai Rp467.548.644.

Dari laman e-LHKPN KPK diketahui sebelum 2021, Achiruddin melaporkan harta pada 2011 silam ketika dia masih berdinas di Polres Binjai Sumatera Utara dengan jabatan sebagai Kepala Satuan Narkoba. Harta yang dilaporkan pada 2011 itu pun totalnya sama persis dengan laporan pada 2021 silam yakni Rp467.548.644.

Dicopot dari jabatan dan dipatsuskan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan telah diperiksa Propam Polda Sumut.

Dia terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa.

"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Nonjob," ujar Hadi Wahyudi, Rabu (26/4).

Selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan. Dia dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Yang bersangkutan juga ditempatkan dalam tahanan," jelas Hadi.

Menurut Hadi, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Aturan menyebut setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tegas Hadi.

Dalam kasus ini, Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan AH dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Ken Admiral dan Aditya Hasibuan saling lapor dalam kasus ini.

"Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Dimana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana," jelas Kombes Pol Sumaryono.

Video Ken Admiral yang dianiaya AH viral di media sosial. Menurut video yang beredar, korban dipukuli ditendang hingga kepalanya berulangkali dibenturkan ke aspal. Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Desember 2022 silam.

(pop/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER