Bareskrim Polri memproses laporan Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait pernyataan bernada ancaman yang disampaikan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin.
Kelapa Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan laporan tersebut diterima polisi pada 25 April 2023.
"Sekarang sedang ditangani tim Dit Siber Bareskrim," kata Sandi kepada wartawan, Rabu (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi menuturkan laporan yang dilayangkan PP Muhammadiyah kini tengah diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah melaporkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui media sosial.
Laporan tersebut diterima dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.
Nasrullah mengatakan pelaporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran pernyataan Andi yang beredar di sosial media memuat ujaran kebencian yang berbasis sentimen SARA.
"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum untuk hal tersebut," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/4).
Adapun ancaman yang disampaikan Andi bertalian dengan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri antara Muhammadiyah dan pemerintah.
(lna/tsa)