Kuasa hukum mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari menilai Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa ngawur dan mengada-ada selama persidangan kasus jual beli barang bukti sabu.
"Bahwa dalam perkara ini kita semua dapat melihat begitu beraninya Irjen Pol Teddy Minahasa berbicara ngawur dan mengada-ada di dalam persidangan, hal ini menunjukkan sikap keras hati dan kasar dalam kesehariannya," ujar Adriel saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adriel mengatakan Teddy merupakan tipikal orang yang tidak bisa dibantah, tidak dapat menerima penolakan, dan ingin menang sendiri.
"Lantang suara Irjen Pol Teddy Minahasa dengan bukti-bukti yang jelas dan tidak terbantahkan mengatakan dirinya tidak bersalah, jarinya menunjuk hidung semua orang, sehingga semua orang menjadi bersalah di hadapannya, hanya dirinya lah yang paling benar," kata Adriel.
Adriel turut menyinggung pledoi Teddy yang membawa-bawa nama Direktur Narkoba dan Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya dalam kasus ini.
Menurutnya, Teddy nekat menyeret orang lain yang tidak ada hubungannya dengan perbuatannya memerintahkan Dody untuk menyisihkan barang bukti sabu.
"Irjen Pol Teddy Minahasa ini keblinger Yang Mulia Majelis Hakim, asal sikat sana, sikat sini tidak perduli orang lain, bahkan Bapak Maman Supratman yang telah berusia 74 tahun pun diposisikan menjadi orang yang jahat dalam perkara ini oleh Irjen Pol Teddy Minahasa," ujarnya.
Sebelumnya, Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Ia dinilai menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Sedangkan Teddy dituntut dengan hukuman mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.
(pop/fra)