Anak AG Tak Hadiri Sidang Putusan Banding Penganiayaan David di PT DKI

lna | CNN Indonesia
Kamis, 27 Apr 2023 11:19 WIB
Kursi kosong yang seharusnya ditempati terdakwa anak AG dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Lina Oktaviana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa anak berinisial AG (15) terpantau tak menghadiri sidang putusan banding kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (27/4).

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, hakim tunggal Budi Hapsari memasuki ruang sidang dan memulai persidangan pada pukul 10.45 WIB. Sebagai catatan, pada sistem peradilan di Indonesia, untuk perkara anak baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi diperiksa dan diputus hakim tunggal.

Kursi terdakwa yang mestinya diduduki AG nampak kosong. Begitupun dengan kursi kuasa hukum terdakwa dan kursi jaksa penuntut umum.

Sementara itu, hakim tunggal Budi Hapsari tampak duduk di kursinya tanpa mengenakan toga. Ia mengungkapkan alasan dirinya tak mengenakan toga lantaran sidang yang dipimpinnya merupakan sidang perkara anak.

"Karena peradilan pidana anak, meskipun saat ini ditingkat banding kami tetap tidak diperkenankan memakai toga," ujar hakim Budi dalam persidangan di PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).

Saat ini sidang putusan banding terdakwa AG dalam kasus penganiayaan terhadap David sedang berlangsung.

Sebelumnya Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan tidak ada kewajiban terdakwa AG hadir dalam sidang pembacaan putusan banding.

"Kalau masalah kehadiran itu begini di tingkat banding pertama tidak ada kewajiban PT untuk memanggil mereka," kata Binsar di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).

Sebab, kata dia, pengadilan tinggi tidak memiliki juru sita selayaknya pengadilan negeri untuk memanggil para pihak yang berperkara.

Selain itu, kehadiran terdakwa di sidang putusan banding justru merugikan pihak-pihak yang berencana mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi.

"Rugi karena waktunya dihitung 14 hari sejak dia hadir kalau dia enggak hadir kan dihitungnya 14 hari setelah dia diberi tahu yang memberi tahu kewajiban pengadilan negeri," jelasnya.

AG menjalani sidang pembacaan putusan atas banding yang diajukan baik dari pihaknya maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora di PT DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (27/4).

Pada pengadilan tingkat pertama, AG divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menginginkan AG dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun.

(kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK