Fakta-fakta Vonis AG: 3,5 Tahun Penjara hingga Biaya Pengobatan David

CNN Indonesia
Selasa, 11 Apr 2023 08:55 WIB
Remaja perempuan berinisial AG (15) dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana bersama Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora.
Remaja perempuan berinisial AG (15) dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana bersama Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora. CNN Indonesia/Poppy Fadhilah
Jakarta, CNN Indonesia --

Proses persidangan remaja perempuan berinisial AG (15) telah memasuki tahap pembacaan putusan atau vonis AG pada Senin (10/4).

AG merupakan pihak pertama dalam kasus penganiayaan berencana bersama Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora yang telah menjalani persidangan.

Berikut fakta-fakta vonis AG di sidang kasus penganiayaan David:

AG datang ke PN Jakarta Selatan

Menurut Pasal 61 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, AG tidak wajib hadir dalam sidang vonis terhadap dirinya. Kendati demikian, AG memilih datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa jam sebelum sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan CNNIndonesia.com, AG tiba di PN Jakarta Selatan pukul 12.35 WIB. Ia mengenakan hoodie putih bertuliskan 'Jeep' yang menutup wajahnya.

AG berjalan masuk melalui pintu PN Jakarta Selatan dengan didampingi petugas. AG tidak menyampaikan apapun kala ditanya oleh awak media yang meliput kedatangannya.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pengadilan telah berkoordinasi dengan hakim soal pelaksanaan sidang AG yang digelar terbuka untuk umum.

Persidangan AG digelar di ruang sidang anak yang kecil dengan kapasitas maksimal 20 orang. Jumlah tersebut sudah termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, terdakwa, orangtua, dan penasihat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, dan keluarga korban.

"Kami sudah memutuskan akan diizinkan perwakilan dari dua media, ini silakan nanti bisa duduk di dalam tapi tidak boleh melakukan peliputan gambar, baik foto maupun video. Dasarnya Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Karena terdakwa hadir. Di sana tidak boleh identitas itu diekspos," jelas Djuyamto.

AG divonis 3,5 tahun

Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara memvonis AG dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.

AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar Hakim Sri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4).

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," tambahnya

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan AG dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

David alami kerusakan otak jadi keadaan memberatkan AG

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk AG.

David yang mengalami kerusakan otak berat usai mengalami penganiayaan menjadi keadaan yang memberatkan bagi AG.

"Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," jelas Hakim Sri.

Hakim Sri juga menjelaskan sejumlah keadaan yang meringankan bagi AG. Salah satunya adalah kondisi kesehatan orang tua AG.

"Keadaan meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya, bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," tutur Hakim Sri.

Halaman berikutnya: Pelaku tak bantu biaya pengobatan David...

Hakim Soroti Biaya Pengobatan David Tak Dibantu oleh Pelaku

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER