Sekum: Muhammadiyah Tak Bermasalah Sama BRIN, Minta APH & TJ Disanksi

CNN Indonesia
Jumat, 28 Apr 2023 15:02 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti (kiri) berpose bersama sejumlah warga Muhammadiyah dan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir (kanan) beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan lembaganya terus mengawal proses hukum terkait pelaporan atas peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) di kepolisian.

Hal itu terkait pernyataan AP Hasanuddin dalam kolom komentar akun media sosial peneliti BRIN lainnya, Thomas Jamaluddin (TJ).

Dalam akun twitternya, Abdul Mu'ti menegaskan PP Muhammadiyah tak ada masalah dengan BRIN, namun meminta lembaga negara itu untuk mengadakan sidang etik dan memberi sanksi kepada dua peneliti itu terkait pernyataan-pernyataannya.

"Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak ada masalah dengan BRIN sebagai lembaga negara. PP. Muhammadiyah mengapresiasi kepala BRIN yang telah mengadakan sidang etik dan berharap agar kepada Saudara APH dan TJ diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Mu'ti di akun Twitternya pada Kamis (27/4) lalu.

Dia mengatakan PP. Muhammadiyah mengapresiasi permintaan maaf dari AP Hasanuddin maupun Thomas Jamaluddin secara terpisah. Meskipun demikian, dia menegaskan PP. Muhammadiyah tidak akan mencabut laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

"Semoga Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan laporan dan bukti-bukti yang kuat, seharusnya Polisi sudah bisa menahan Saudara APH," ujar Mu'ti.

Bukan hanya itu, pihaknya pun menyarankan agar warga Muhammadiyah menyikapi masalah terkait pernyataan AP Hasanuddin dan Thomas Jamaluddin dengan kepala dingin dan tak terprovokasi dengan reaksi balasan yang berlebihan.

"Warga Muhammadiyah hendaknya mempercayakan laporan dan proses hukum Saudara APH kepada LBH PP. Muhammadiyah dan tidak melakukan langkah hukum sendiri," kata dia.

Sebelumnya, viral komentar Andi yang bernada ancaman pembunuhan terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah. Komentar tersebut dilontarkannya dalam unggahan Peneliti BRIN lain, Thomas Djamaluddin.

Komentar ini menuai kecaman dari warga Muhammadiyah. Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma'mun Murod. Lewat akun Twitter, @mamunmurod_, Ma'mun mempertanyakan bagaimana bisa ancaman tersebut datang dari lembaga riset yang berisi mereka yang seharusnya intelektual.

Atas komentar tersebut, Majelis Kode Etika telah melakukan sidang etik pada Rabu (26/4) dan menyatakan Andi Pangerang telah melanggar kode etik ASN.

BRIN kemudian menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses pun berlanjut ke sidang hukuman disiplin.

"Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan," ujar Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Retno Wulandari dalam keterangannya, Rabu (26/4).

Hasil sidang, kata Retno menyatakan Andi melanggar kode etik ASN dan akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari dalam keterangannya mengatakan sidang hukuman disiplin bagi AP Hasanuddin paling cepat akan digelar awal Mei mendatang.

"Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," ujar Ratih Retno Wulandari, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN dalam sebuah keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (26/4).

Penentuan tanggal tersebut dikarenakan menurut Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

Sementara terkait Thomas Jamaluddin, sejauh ini belum diketahui apa tindakan yang akan dilakukan BRIN atasnya.

Saat dihubungi, Koordinator Komunikasi Publik BRIN Diah R Sugiyanto belum bisa membeberkan lebih lanjut.

"Tunggu rilisnya saja," jawab dia saat dihubungi, Jumat (28/4).

Selain itu, terbaru Bareskrim Polri memeriksa Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait kasus ancaman yang disampaikan peneliti Andi.

"Pada hari Kamis dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah" kata Kelapa Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Kamis (27/4).

Sandi mengatakan penyidik juga akan meminta keterangan dari beberapa ahli seperti ahli pidana, bahasa, sosiologi, dan media sosial.

"Pemeriksaan para ahli sedang dalam proses," ujarnya.

(psr/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK