Polda Sumatera Utara memburu Direktur Utama PT Almira berinisial ANR untuk mendalami dugaan gratifikasi terhadap AKBP Achiruddin sebagai imbalan menjadi pengawas gudang penimbunan solar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan sejauh ini penyidik telah memeriksa Komisaris PT Almira (ANR), sementara Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian.
"Untuk komisarisnya sudah diperiksa. Sedangkan dirutnya belum dan masih dalam pencarian. Kami minta agar kooperatif," kata Hadi, Senin (1/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menyebut tim Gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumut juga sudah menggeledah Kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah Nomor 28, Kecamatan Medan Kota sebagai pemilik gudang solar ilegal yang diduga bekerjasama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Penggeledahan dilakukan pada Sabtu (29/4) untuk mendalami dugaan gratifikasi yang diterima AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.
"Dari hasil dari penggeledahan di Kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM," kata Hadi.
Gudang penimbunan solar yang berada tak jauh dari rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia ikut disorot usai penganiayaan yang dilakukan sang anak Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
Gudang itu milik PT Almira, sedangkan AKBP Achiruddin diduga berperan menjadi pengawas di gudang penimbunan solar tersebut sejak 2018. Dari hasil penyidikan, AKBP Achiruddin mengakui menerima gratifikasi dari pemilik gudang solar itu. Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
PPATK juga mengungkap AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki riwayat transaksi jumbo puluhan miliar Rupiah. PPATK pun menyebut ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin.
PPATK lalu memblokir rekening AKBP Achiruddin dan anaknya Aditya Hasibuan. Angka dalam rekening tersebut jauh berbeda dari jumlah harta yang dilaporkan perwira Polda Sumut tersebut ke KPK.
Dalam kasus penganiayaan, penyidik telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan, sedangkan AKBP Achiruddin masih berstatus sebagai saksi. Akan tetapi, AKBP Achiruddin telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.