Para orang tua murid SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Kota Depok, Jawa Barat, menggugat Wali Kota Depok M Idris ke PTUN Bandung.
Kuasa Hukum orang tua murid SDN Pocin 1 Francine Widjojo mengatakan gugatan dilayangkan karena M Idris tetap bersikukuh menggusur bangunan SD itu untuk dibangun menjadi Masjid Raya Depok. Francine juga menyebut Idris tidak mengindahkan surat keberatan maupun rekomendasi Komnas HAM yang dilayangkan para orang tua murid.
"Kita mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas upaya pemusnahan SD Pondok Cina 1. Sebelumnya, kami sudah mengajukan keberatan administratif ke Wali Kota Depok dan juga banding administratif ke Gubernur Jabar. Namun, keduanya tidak ditanggapi sama sekali," katanya di PTUN Bandung, Selasa (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan ada empat hal yang jadi pokok gugatan ke PTUN. Empat hal pokok itu menuding Idris telah melanggar hak siswa SDN Pocin 1 untuk dibangun masjid raya.
"Gugatan yang dilayangkan itu sebuah bentuk tindakan korektif. Jadi memang kami menggugat atas tindakan atau perbuatan melawan hukum oleh pemerintah atas tindakan Wali Kota Depok yang melakukan pengalihfungsian SD Pondok Cina 1 menjadi masjid," tuturnya.
Perwakilan orang tua murid SDN Pocin 1, Hendro Isnanto mengatakan hingga sekarang siswa SD Pocin belum bisa belajar dengan normal. Sebagian bahkan masih ada yang menumpang belajar ke SDN Pocin 5 karena polemik rencana penggusuran itu.
"Kondisi sekarang, anak-anak itu masih terpisah belajarnya. Dan itu sangat mengganggu buat kami para orang tua karena ada kawan-kawannya sebagian yang masih belajar di SD Pondok Cina 5. Secara psikologis, itu tentu mengganggu untuk anak-anak kami," ujarnya.
Hendro dan perwakilan orang tua murid yang lain pun berharap hakim PTUN Bandung bisa memenangkan gugatan yang mereka layangkan. Sehingga nantinya, bisa ada putusan yang membatalkan rencana pembangunan Masjid Raya Depok.