Terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso memungkinkan diusulkan untuk memperoleh perubahan hukuman ketika KUHP baru berlaku.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan Mary Jane memiliki rapor perilaku yang sangat baik selama nyaris 13 tahun menanti vonis mati.
Mary Jane yang kini menghuni Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta bisa saja diusulkan mendapat perubahan hukuman saat KUHP baru berlaku pada 3 tahun mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nilai dari rapornya dia baik sekali, jadi kita tinggal menunggu saja nanti bagaimana kebijakan pemerintah untuk diberikan kepada Mary Jane tiga tahun lagi, karena sudah hampir 13 tahun ya," kata Ayu kepada wartawan, Selasa (2/5).
Selain berperilaku baik, kata Ayu, Mary Jane aktif berpartisipasi dalam beragam kegiatan lapas sampai mampu membuahkan berbagai karya. Macam desain motif batik kontemporer, hingga lukisan. Dia kini juga menguasai Bahasa Indonesia dan Bahasa Jawa.
"Sebenarnya dari awal dia bukan seorang yang kontroversi," ujarnya.
Dalam Pasal 101 KUHP baru, disebutkan apabila permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden.
Di samping itu, Pasal 100 menyebutkan terpidana diberikan masa percobaan 10 tahun dan manakala selama itu berbuat baik, maka hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden.
Ayu melanjutkan, Kanwil Kemenkumham DIY masih menunggu aturan turunan terkait KUHP baru tersebut.
Apabila selama ini grasi dapat diusulkan oleh pihak lapas, Ayu belum bisa memastikan apakah perubahan hukuman untuk Mary Jane nantinya juga dapat diusulkan oleh Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
"Kami akan minta arahan Pak Menteri," katanya.
Mary Jane asal Bulacan, Filipina, ditangkap kepolisian di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 lantaran kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin.
Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane mengaku hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut. Ia pun masuk dalam daftar terpidana mati yang dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan.
Namun, nasib Mary Jane masih menggantung lantaran eksekusi mati tersebut ditunda. Sejak Maret 2021, ia menghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.
(kum/fra)