Pendukung Lukas Enembe Jejali Ruang Sidang Jelang Putusan Praperadilan
Puluhan pendukung Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe membeludak jelang sidang putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, mereka memasuki ruang sidang utama secara bersama-sama. Mereka membawa atribut berupa poster, namun poster itu tidak dibentangkan.
Jumlah kursi ruang sidang utama tak dapat menampung puluhan penggemar tersebut. Dengan demikian, sebagian dari mereka duduk di lantai di sela-sela kursi pengunjung.
Sementara itu, di depan ruang sidang utama juga terlihat puluhan pendukung Lukas tengah menunggu sidang putusan praperadilan dimulai.
Melihat antusias pendukung, penasihat hukum Lukas, Petrus Jaru pun meminta agar mereka tak membuat gaduh ruang sidang.
"Jadi, jangan menyampaikan aspirasi di sini. Kalau hadir duduk saja, jangan bersuara ya," ujarnya.
Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi meminta kepada mereka untuk meninggalkan atribut di luar ruang sidang.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sebelumnya Lukas mengajukan permohonan Praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023.
Lihat Juga : |
Permohonan teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam petitumnya, Lukas meminta majelis hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan dan penyidikan terhadap diri pemohon oleh termohon.
"Menetapkan dan memerintahkan pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan," demikian bunyi petitum itu.
Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
(lna/pmg)