Puluhan pendukung Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe berdemonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelang sidang putusan gugatan praperadilan pada Rabu (3/5).
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, massa yang mengatasnamakan Front Mahasiswa Papua itu mulai menggelar demonstrasi sekitar pukul 11.10 WIB.
Mereka tampak membawa sejumlah atribut seperti poster dan spanduk. Massa aksi membentangkan spanduk panjang bertuliskan 'Save Lukas Enembe. KPK menahan orang sakit berat di rumah tahanan KPK. Penetapan dan penahanan KPK tidak sah, Pengadilan harus dibatalkan dan bertindak seadil-adilnya'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksi ini mereka meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bertindak adil dalam memutus praperadilan Lukas. Sebab, menurutnya, KPK tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku dalam menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"KPK tidak punya bukti yang konkret, KPK tidak mengikuti prosedur. Mereka sudah merampok, mencuri dan menyandera, mereka membuat beliau seperti teroris. Maka dari itu kami datang meminta kepada pengadilan untuk bertindak seadil-adilnya terhadap bapak Lukas," ujar salah satu orator.
Sementara itu, arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat tersendat baik yang mengarah ke Ragunan maupun ke arah Kemang. Sejumlah aparat kepolisian pun turut berjaga di lokasi tersebut.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sebelumnya Lukas mengajukan permohonan Praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023.
Permohonan teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam petitumnya, Lukas meminta majelis hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan dan penyidikan terhadap diri pemohon oleh termohon.
Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
(lna/ain)