Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta (RSPI) mengaku siap bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo terkait pencatutan nama di surat keterangan lahir.
Wempi menggugat RSPI sebesar Rp23 miliar.
"RS Pondok Indah akan senantiasa bersikap kooperatif sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Humas RSPI Septi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Septi mengatakan hingga saat ini RSPI belum menerima surat gugatan yang dilayangkan Wempi terhadap Direktur RSPI tersebut.
Menurutnya, RSPI akan segera mempelajari gugatan tersebut apabila surat gugatan telah diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"RS Pondok Indah segera mempelajari gugatan tersebut setelah menerima surat tersebut secara resmi dari Instansi terkait," ujarnya.
Sebelumnya, Wempi menggugat Direktur RSPI terkait surat keterangan lahir sebesar Rp23 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan didaftarkan Wempi pada Jumat, 28 April 2023. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu mempunyai klasifikasi perbuatan melawan hukum. Sidang perdana akan digelar pada Senin 15 Mei 2023.
Pejabat Humas Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan alasan Wempi menggugat Dirut RSPI lantaran namanya dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai seorang ayah dari bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.
"Penggugat menggugat tergugat karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," kata Djuyamto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/5).
Ia mengatakan bahwa surat tersebut kemudian digunakan Veronica untuk mensomasi dan mengancam Wempi, sehingga dirinya merasa terganggu.
"Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut," ujar Djuyamto.