Keluarga Ungkap Ancaman Perusahaan Myanmar ke WNI Korban TPPO
Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar diancam tidak akan bisa dijemput oleh siapapun, termasuk Presiden Joko Widodo.
Pengancaman tersebut disampaikan langsung oleh salah satu ibu korban berinisial I (54) saat melaporkan dugaan perdagangan orang ke Bareskrim Polri, pada Selasa (2/5).
I mengaku telah hilang kontak dengan anaknya selama seminggu terakhir. Ia menduga anaknya dan korban yang lain tengah disekap dan disiksa.
Bahkan, menurut I, anaknya juga sempat diancam oleh pihak perusahaan di Myanmar bahwa mereka tidak akan pernah bisa kembali pulang ke Indonesia.
"Bahkan terakhir kita dapat konfirmasi dari anak-anak, yang mana perusahaan itu bilang, tidak ada yang bisa jemput kalian di sini bahkan Presiden Jokowi pun, itu statement perusahaan kemarin," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
Oleh dasar itulah I kemudian melaporkan dua pelaku perekrutan yang mengirimkan anaknya dan WNI lainnya untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Myanmar.
Dalam proses pelaporan tersebut, keluarga korban juga turut didampingi oleh Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno.
"Yang kami katakan dan kantongi nama yang kami laporkan inisialnya P sama A. Itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabotabek, ini akan kami laporkan, terus kemudian ditindak," ujar Hariyanto.
Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007.
Hariyanto menduga kedua terduga pelaku yang kerap mengirimkan WNI tersebut memiliki jaringan internasional terkait perdagangan orang dengan modus pemberian pekerjaan.
Menurutnya para WNI yang dikirim selalu diiming-imingi gaji besar untuk bekerja di Myanmar. Apalagi, para WNI tersebut banyak yang tidak memiliki pekerjaan ketika pandemi Covid-19.
"Awalnya teman-teman dijanjikan untuk bisa bekerja setahun sekali pulang ke Indonesia. Gajinya tinggi dan sebagainya," tuturnya.
Sebelumnya sebanyak 20 orang WNI diduga yang terkena modus janji pekerjaan di Myanmar, diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan.
Dugaan tersebut mencuat usai video yang diunggah akun instagram @bebaskankami memperlihatkan sekumpulan orang yang dinarasikan sebagai WNI yang terjebak di Myanmar.
Dalam narasinya para WNI itu disebut dipaksa bekerja sebagai scammer. Bahkan, mereka juga disiksa dan disekap selama berada di sana.
(tfq/ain)