Bareskrim Sebut 20 WNI Korban TPPO Masuk Myanmar Secara Ilegal

CNN Indonesia
Kamis, 04 Mei 2023 13:00 WIB
Dua puluh Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masuk secara ilegal ke Myanmar.
Ilustrasi. Bareskrim menyebut 20 WNI korban TPPO masuk Myanmar secara ilegal. (iStock/mmg1design)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyebut 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masuk secara ilegal ke Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan catatan resmi perjalanan seluruh WNI tersebut.

"20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puluhan WNI tersebut terakhir kali terdeteksi berada di wilayah Myawaddy yang merupakan daerah konflik antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan Pemberontak Karen.

"Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," jelasnya.

Karena lokasi tersebut, Djuhandani mengatakan pemerintah Myanmar saat ini masih belum dapat menindaklanjuti kasus tersebut. Kendati demikian, ia menyebut pelbagai upaya koordinasi tetap dilakukan pihak pemerintah Indonesia.

"Kementerian Luar Negeri telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut," ungkapnya.

"Di antaranya Berkoordinasi dg Regional Support Office Bali Process di Bangkok; Berkoordinasi dg IOM; berkoordinasi dg IJM (International Justice Mission)," pungkasnya.

Sebelumnya keluarga dari WNI yang diduga menjadi korban TPPO melaporkan dua pelaku perekrutan tersebut ke Bareskrim Polri.

Pelaporan itu dilakukan oleh ibu dari salah seorang korban berinisial I (54), pada Selasa (2/5) kemarin. I melaporkan pelaku perekrut yang mengirimkan anaknya dan WNI lainnya untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Myanmar.

Dalam proses pelaporan tersebut, keluarga korban juga turut didampingi oleh Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno.

"Yang kami katakan dan kantongi nama yang kami laporkan inisialnya P sama A. Itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabotabek, ini akan kami laporkan, terus kemudian ditindak," ujar Hariyanto di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/5) kemarin.

Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER