Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menelusuri dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum pimpinan perusahaan di Cikarang terhadap pekerja wanita dengan modus memberikan persyaratan bermalam bersama atau staycation di hotel agar diperpanjang kontrak.
"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasi ini," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Rabu (4/5).
Dia menyatakan apabila dugaan tersebut benar secara fakta, maka perbuatan dimaksud telah melanggar aturan baik dari aspek norma sosial, moral, serta hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dani mengatakan selama ini pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat.
Pemkab Bekasi akan berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat guna menelusuri masalah yang baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di jagat dunia maya itu.
"Pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi," katanya.
Diketahui di media sosial kini mencuat isu dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi dengan mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel agar dapat diperpanjang kontrak kerja.
Isu yang beredar itu mencuat setelah diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17. Bahkan ia menilai masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja Cikarang.
Dani pun meminta pekerja wanita yang menjadi korban pelecehan seksual oknum pimpinan perusahaan untuk segera melaporkan kejadian dimaksud kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Dani mengatakan pelaporan oleh korban diperlukan untuk mengetahui sekaligus mendalami dugaan kejadian yang kini tengah mencuat di media sosial terkait kewajiban bermalam bersama di hotel sebagai persyaratan perpanjangan kontrak kerja karyawati.
"Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Pemkab Bekasi melalui Disnaker Kabupaten Bekasi," katanya di Cikarang.
Dani telah menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi untuk menelusuri dugaan tindak pelecehan seksual yang dimaksud.
Menurut dia laporan dari korban akan sangat membantu pemerintah daerah dalam proses pengusutan kasus yang saat ini tengah hangat diperbincangkan di jagat dunia maya tersebut.
"Karena dengan dasar laporan tersebut tentunya kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjuti dugaan kasus tersebut. Kalau ternyata terbukti secara fakta, perbuatan ini tidak bisa dibenarkan baik dari aspek etika, moral, maupun segi hukum," ucapnya.
(antara/gil)