Pihak Enembe Protes KPK: Pengacara Tak Bisa Dipidana Saat Membela
Anggota tim penasihat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona buka suara mengomentari langkah KPK yang menjerat koleganya Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi proses penyidikan.
Menurut dia, Roy selaku pengacara tidak bisa dipidana karena kerja-kerjanya dilindungi oleh Undang-undang Advokat.
"Profesi pengacara itu memberi pendapat. Jadi, kalau pendapat pengacara diadili, ini dari segi profesi ancaman," ujar Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/5).
Petrus berpendapat seorang pengacara boleh bertemu siapa pun untuk mencari informasi dalam rangka membela klien. Ia menegaskan seorang pengacara mempunyai hak impunitas.
"Kalau KPK melabrak profesi pengacara ini ancaman profesi karena dalam UU pengacara memiliki hak impunitas dalam pembelaan, merahasiakan semua informasi yang dia dapat, merahasiakan apa yang dia lakukan dalam rangka pembelaan," tutur Petrus.
"Jadi, pertama perbuatan materiilnya itu seperti apa kita belum tahu, tapi kalau secara umum, profesi pengacara bertemu siapa saja, mencari informasi, memberikan pendapat hukum," pungkasnya.
KPK mengumumkan status hukum Roy Rening bersamaan dengan penetapan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
Keduanya disangkakan dengan Pasal yang berbeda. Roy dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Ia dinilai berperan besar di balik ketidakpatuhan Lukas dalam menjalani proses hukum.
"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE [Lukas Enembe] agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5).
Sementara itu, Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur. Gerius telah diperiksa KPK beberapa kali sebagai saksi.
Kasus Roy dan Gerius ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas. Adapun Lukas juga telah dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).