Polisi Jelaskan Alasan Berkas Mario Dandy Tak Kunjung Lengkap

CNN Indonesia
Kamis, 04 Mei 2023 18:44 WIB
Polda Metro Jaya tak kunjung selesai menuntaskan berkas tersangka Mario Dandy Satriyo untuk diberikan ke kejaksaan (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian mengaku masih membutuhkan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan itu sebagai alasan kepolisian belum mengembalikan berkas ke kejaksaan.

"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum. Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan," kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis (4/5).

Trunoyudo tak membeberkan identitas saksi yang perlu diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Jika keterangan saksi sudah lengkap, penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara kedua tersangka ke kejaksaan. Setelah itu dibawa ke persidangan.

"Tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali dan harapannya kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik," ucap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menagih berkas perkara dua tersangka kasus penganiayaan David kepada penyidik polisi lantaran waktu penyidikan telah habis atau P-20.

Pada 21 Maret, Kejati DKI sempat mengembalikan berkas perkara kedua tersangka karena belum lengkap. Sesuai ketentuan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menyampaikan sampai saat ini berkas perkara belum dikembalikan.

"Yang pasti posisi sudah P-20, tim JPU sudah menanyakan perkembangannya," kata Ade saat dihubungi, Kamis (4/5).

Mario Dandy Satriyo merupakan tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kasus penganiayaan itu pertama kali terungkap di media sosial sebelum proses hukum berjalan.

Mario juga putra dari mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, sementara David adalah putra pengurus GP Ansor.

Selain Mario Dandy Satriyo, ada dua orang lain yang juga diproses hukum yakni perempuan AG dan Lukas Shane. Perempuan berinisial AG telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara.

(dis/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK