Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepemilikan perusahaan kepada mantan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dan istrinya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Pada klarifikasi kedua ini, tim meminta penjelasan tambahan atas beberapa hal yang belum dapat disampaikan dalam klarifikasi sebelumnya, termasuk kepemilikan perusahaan," ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (4/5).
"Selain itu juga mengonfirmasi terkait informasi yang viral di media sosial," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Endar menyatakan telah menyerahkan semua informasi yang diperlukan KPK.
Lihat Juga : |
"Saya sudah menyampaikan keseluruhannya atas apa yang ditanyakan kepada saya tentang LHKPN saya dan keluarga," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK.
Ini merupakan kali kedua Endar diperiksa tim LHKPN KPK. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Jumat (31/3) lalu.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada waktu itu menuturkan Endar kooperatif saat dilakukan klarifikasi. Proses itu berjalan sekitar tiga jam.
Saat itu, klarifikasi belum sepenuhnya beres lantaran ada data-data lain yang masih dibutuhkan, termasuk data perbankan.
Endar diperiksa tim LHKPN KPK buntut dari dugaan gaya hidup mewah yang disebarkan akun anonim di media sosial.
(ryn/isn)