Kuasa Hukum Anak AG Klaim Laporkan Hakim soal Putusan 'Cepat Kilat'

CNN Indonesia
Jumat, 05 Mei 2023 08:31 WIB
Terdakwa anak AG (15) yang tak menghadiri sidang putusan banding kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (27/4). (CNN Indonesia/Lina Oktaviana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penasihat hukum anak berinisial AG (15) melaporkan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan jadwal pembacaan putusan yang dinilai terburu-buru ke sejumlah pihak.

"Sudah (melaporkan perilaku hakim PT DKI). Itu ada beberapa laporan, enggak hanya ke satu instansi aja," ujar penasihat hukum AG, Bhirawa, Kamis (4/5) malam.

"Mungkin salah satunya (ke Komisi Yudisial). Ya (Melapor bukan hanya ke KY). Kan tadi kan ada lebih dari satu (instansi)," kata dia.

Terpisah, penasihat hukum AG lain, Mangatta Toding Allo menegaskan pihaknya telah menyampaikan surat ke pihak terkait sebagai upaya yang ditempuh mengenai perilaku hakim PT DKI yang dinilai terburu-buru dalam memberikan putusan.

"Jadi tindakan hakim ini, kami sudah lakukan upaya pastinya. Karena dasarnya sangat jelas tidak ada untuk buru-buru besok paginya putusan. Jadi kami sudah bersurat kemarin ke pihak terkait, kami tidak bisa menyebutkan. Tapi upaya atau tindakan atau perilaku dengan memberikan putusan yang sangat cepat kilat itu dengan tidak mempertimbangkan memori banding dari kami dan jaksa, sudah kami sampaikan protes atau upaya hukumnya. Jadi sudah kami lakukan upaya itu," jelas Mangatta.

Nilai hakim tak pertimbangkan rekaman CCTV

Tim penasihat hukum AG menilai hakim tidak mempertimbangkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ditampilkan dalam persidangan.

"Rekaman CCTV ini sayangnya tidak dipertimbangkan oleh Hakim Tunggal PN dan PT, padahal kami tim penasihat hukum sudah pertontonkan di ruang sidang PN dan rekaman CCTV ini merupakan bukti di persidangan," kata Mangatta.

Menurut Mangatta, rekaman CCTV tersebut terdiri dari 4 bagian, yakni soal kebenaran yang membantah AG merokok sambil menonton korban David Ozora dianiaya dengan sadis oleh Mario Dandy Satrio.

Lalu, kebenaran yang membantah AG dengan tenang, selfie, dan menonton penyiksaan. Selanjutnya, kebenaran yang membantah AG secara aktif melakukan perekaman.

Mangatta menyebut AG menjadi orang pertama yang menolong korban David kala dianiaya Mario.

"Anak AG adalah orang pertama yang menghampiri dan menolong D, terlihat dari rekaman kamera tersembunyi (CCTV)," ucap Mangatta.

Menurut Mangatta, AG ikut membantu petugas keamanan untuk membalikkan tubuh korban David dan mengecek kondisinya setelah dianiaya.

Ia menyebut dalam waktu 6 menit 17 detik, anak AG tidak pernah meninggalkan korban D dengan tetap menemaninya hingga dibawa ke dalam mobil untuk dilarikan ke rumah sakit.

Mangatta mengatakan keterangan saksi N dalam persidangan soal dirinya yang pertama kali menolong korban David sudah jelas tidak terbukti dan terbantahkan.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting untuk mengonfirmasi perihal klaim-klaim yang disampaikan tim penasihat hukum AG. Namun belum mendapat respons hingga berita ini dinaikkan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis PN Jaksel dalam sidang banding terdakwa AG dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Budi Hapsari dalam sidang yang terbuka untuk umum. AG tak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," kata hakim tunggal Budi Hapsari membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis AG dengan pidana penjara 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena terbukti turut serta melakukan penganiayaan terhadap David. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta AG divonis empat tahun.

AG diproses hukum atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Tindak pidana itu dilakukan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Peristiwa penganiayaan David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

(ain/pop/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK