Kronologi 2 Bus TNI AL Terobos Perlintasan Kereta Api di Malang

CNN Indonesia
Jumat, 05 Mei 2023 16:54 WIB
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal V Lektol Agus Setiawan akui dua bus TNI AL terobos jalur kereta di Malang. CNN Indonesia/ Farid
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua bus TNI Angkatan Laut (AL) yang terekam dan viral menerobos perlintasan kereta api (KA) di Malang, Jawa Timur, merupakan kendaraan milik Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya.

Hal itu diakui langsung oleh Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal V Lektol Agus Setiawan. Agus mengaku dua bus tersebut berisi 40 penumpang calon siswa TNI AL.

"Terkait dengan video viral di media sosial beberapa hari lalu, terkait dengan penerobosan bus TNI AL di lintasan KA di Malang, dapat kami sampaikan bahwa bus tersebut memang punya AL," kata Agus ditemui Mako Lantamal V Surabaya, Jumat (5/5).

Agus pun membeberkan kronologinya. Mulanya dua bus itu berangkat dari Mako Lantamal V menuju Juanda untuk menjemput calon siswa. Bus itu kemudian melanjutkan perjalanan menuju Lembaga Penyediaan Tenaga TNI Angkatan Laut (Lapetal) Malang via tol.

"Kemudian dari Juanda berangkat langsung ke Malang melalui jalur tol, keluar melalui Exit Tol Sawo Jajar, kemudian mengarah ke Lapetal," ucapnya.

Sesampainya itu di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, tepatnya Pos JPL 78 dekat Stasiun Malang Kota Lama, dua bus itu, kata Agus sempat berhenti karena ada kereta pengangkut BBM melintas.

"Kemudian di situ di saat perlintasan kereta api 78 ada kereta Pertamina yang mengangkut BBM melintas. Jadi bus ini sempat berhenti," katanya.

Setelah kereta pengangkut BBM ini melintas, kata Agus, di depan dua bus ini ada sepeda motor yang menerobos. Dua bus ini pun ikut melaju.

Agus mengatakan, perlintasan itu juga tak disertai dengan palang pintu yang lengkap. Satu sisi, yakni sisi timur tempat bus TNI AL masuk, perlintasan itu tanpa palang pintu, sementara sisi seberangnya ada palang pintu tapi tak menutup dengan sempurna.

"Setelah kereta Pertamina lewat karena tidak ada palang pintunya sepeda motor itu maju, kemudian bus ikut maju, ternyata setelah kereta BBM itu [lewat], masih ada kereta yang akan lewat lokomotifnya," ucapnya.

Dia mengatakan, meski menerobos, dua bus ini tak menabrak atau merusak palang pintu di perlintasan tersebut. Meski demikian, Lantamal V mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tersebut, sehingga kejadian itu dapat segera dimonitor pihaknya.

"Adapun dengan adanya kejadian itu akan menjadi bahan evaluasi bagi kami khususnya terkait dengan pembinaan prajurit Lantamal V. Kami akan ingatkan prajurit khususnya yang bertugas di luar agar lebih mengutamakan keamanan pribadi dan kemanan masyarakat serta tetap tertib dalam berlalu lintas," pungkasnya. 

KAI buka suara

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan pelanggaran bus TNI AL itu membahayakan. Ia mengatakan kejadian kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang KA itu terjadi di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, Pos JPL 78 dekat Stasiun Malang Kota Lama.

"KAI Daop 8 mengingatkan kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor yang akan melewati perlintasan sebidang KA, untuk mematuhi dan wajib mendahulukan perjalanan KA. Hal ini dapat membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan raya itu sendiri," kata Luqman lewat keterangan tertulis.

Luqman menuturkan, hal itu sebagaimana diatur oleh UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 tertulis, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

Kendaraan juga wajib berhenti bila ada isyarat lain. Karena pengendara harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Disamping itu pada UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan pada Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

(frd/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK