Polisi Tetapkan Pelaku Aksi Koboi di Tomang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto (32) sebagai tersangka penganiayaan terhadap sopir taksi online di kawasan Tomang, Jakarta Barat.
Saat melakukan 'aksi koboi', David menaiki mobil berpelat dinas Polri berteriak kepada pengemudi taksi online tersebut sambil menenteng pistol.
"Proses lidik sudah ditingkatkan jadi sidik dengan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka atas nama David Yulianto," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (5/5) malam.
Trunoyudo mengatakan David terbukti melakukan pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Hendra Hermansyah.
Selain itu, yang bersangkutan juga kedapatan menggunakan pelat nomor dinas Polri secara ilegal dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas perbuatannya, David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman penjara Pasal 352 3 bulan penjara, Pasal 355 dengan 1 tahun penjara, dan UU Darurat selama-lamanya 20 tahun penjara," ujarnya.
Aksi koboi pengemudi dengan plat dinas polisi itu sebelumnya viral usai videonya beredar di sejumlah media sosial. Video tersebut juga turut diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui akun instagramnya.
Dalam video tersebut terlihat pria yang menaiki mobil berpelat dinas polisi berteriak kepada pengemudi lain sambil menenteng pistol.
Pria tersebut nampak memaki dan menampar pengemudi mobil bernama Hendra, seorang sopir taksi online sembari memegang senjata.
"Apa a****g udah motong gue nggak ada bilang sorry sorry-nya lu a****g. Gue catet pelat lu gue cari. Lu nantang? sini turun n***t," ucap pria tersebut.
(tfq/fra)